Berita

Sidang Lanjutan Kasus BTW, Datangkan Ahli Hukum Pidana Dan Ahli IT

Ponorogo,MATAKOMPAS.COM-,Dalam sidang lanjutan dugaan kasus ITE dengan terdakwa Bambang Tri Wahono (BTW) terus digelar, dengan mendatangkan para ahli hukum pidana dan ahli IT Universitas Airlangga Surabaya.Bertempat diruang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo pada selasa (26/4/2022).

Sidang yang dipimpin Hakim Wiyanto itu terungkap, Sujadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pendapat saksi ahli terkait legal standing pelapor yang tidak lain suami dari F.

Sementara itu Saksi ahli yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unair itu terlihat lugas dalam menjawab berbagai pertanyaan baik dari Hakim, Jaksa hingga penasehat hukum terdakwa.

“Jika pelapor sudah memenuhi legal standing dalam delik aduan kasus dugaan pelanggan UU ITE,”terangnya.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menanyakan soal jika orang yang sudah tak berstatus suami apakah boleh melaporkan kasus yang menimpa mantan istrinya.

Sidang akan kembali digelar setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Seperti diketahui, BTW, mantan Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Ponorogo, terjerat dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang dilamporkan Widhi, suami F. Dalam kasus itu, pelaporan Widi, berdasarkan chat BTW pada F, istrinya, yang dinilai melanggar kesusilaan.(nov)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button