Pendidikan

Siaga Pemulangan Pekerja Migran Asal NTT,Kodim 1604/ Kupang Gelar Rapat Pembentukan Tim Penjemputan

KUPANG-JARRAKPOSKUPANG.COM
Dengan merebaknya Covid-19 menjadi pandemik global, Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus berdatangan dan kembali ke Tanah Air termasuk warga asal Kupang, NTT. Untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kupang perlu adanya pemantauan yang melekat dan mengarahkan agar para PMI tersebut melalui langkah-langkah protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah seperti melewati rapid test dan isolasi mandiri selama 14 hari. Hal tersebut disampaikan Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P pada saat rapat Pembentukan Tim Penjemput PMI di wilayah Kodim 1604/ Kupang di Makodim 1604/Kupang Jln. Mohammad Hatta Kel. Fontein Kec. Kota Raja Kota Kupang, Selasa (26-05-2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh instansi lain seperti RSUD Naibonat, BNPB Kab. Kupang, BIN (Badan Intelijen Negara), Polres Kupang, Dinkes Kab. Kupang, Dinas Sosial Kab. Kupang dan Pol PP Kab. Kupang

Dandim 1604/Kupang menyampaikan tugas yg diberikan kepada kita sebagai pihak TNI adalah sebuah kehormatan tersendiri, mari kita saling membantu dan kerja sama dalam mekanisme di lapangan. Karena PMI (pekerja Migran Indonesia) yg bekerja di luar negeri jumlahnya cukup besar dan akan terus berdatangan ke tanah air khususnya di Wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Sebelum para PMI (Pekerja Migran Indonesia) dipulangkan ke rumah masing-masing, kita akan melaksanakan melaksanakan pengecekan di bandara dan pelabuhan sesuai protokol kesehatan Covid-19” imbuh Dandim.

“Dandim 1604/Kupang menambahkan untuk tahap pelaksanaan mulai dari tanggal 01 s.d 30 Juni 2020. Pertama pengecekan suhu tubuh. Para PMI di bawa ke Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur atau posko Covid -19 Kab. Kupang. Setelah itu melaksanakan pengecekan kesehatan sesuai prosedur Covid-19, apabila hasil tanda reaktif di karantina di RSUD Naibonat, apabila positif akan di rujuk ke RSU Prof W.Z. Yohanes Kupang dan jika non reaktif akan malaksanakan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing dan diawasi oleh petugas Covid -19 di wilayah tersebut.

Sedangkan Tim pelaksana berjumlah 90 orang yg merupakan gabungan dari Kodim 1604/Kupang, Polres Kupang, Brigif 21/Komodo, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kominfo, BPBD, RSUD Naibonat, KKP dan Kecamatan Kupang Timur,” ujarnya.

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Jering Buleleng

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button