Daerah

Setelah Perda Bale Kertha Adhyaksa Resmi Disahkan, Dr Somvir : Mari Kita Membangun Bali Dengan Cinta Kasih dan Damai

DENPASAR, Matakompas.com – Bertepat hari jadi provinsi bali yang ke-67 Raperda Tentang Bale Kertha Adhyaksa resmi di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam rapat paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali di Gedung Wisma Sabha Utama pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Turut hadir Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten se-Bali dan Lembaga Instansi Terkait.

Saat di temui seusai acara Dr Somvir Anggota DPRD Provinsi Bali Komisi 1 mengatakan kita harus damai dan harmoni di lintas partai semua masyarakat antar adat budaya dan agama itu mungkin yang bisa kita berikan kepada masyarakat untuk membangun bali seperti sekarang disahkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa.

” Kita di DPRD Bali harus damai dan harmoni walaupun berbeda partai untuk membangun bali” Ucap Dr Somvir Anggota DPRD Provinsi Bali

Walaupun terkadang pada saat rapat kita ada perselisihan mungkin itu hal yang wajar dalam hidup ini, tetapi intinya kita harus bersatu dan berbuat baik untuk masyarakat Bali.

“Yang terpenting walaupun kadang ada perselisihan saat kita rapat, tetapi kita harus tetap berbuat baik kepada masyarakat Bali” ujar Dr Somvir

Meskipun demikian perda ini akan berlaku pada bulan Januari 2026 dan yang terkusus untuk aparat-aparat, masyarakat ataupun tokoh masyarakat yang bertugas nantinya akan di slesksi

 

“Nanti akan berlaku pada bulan Januari 2026 sebelum setelah berlaku pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru” Kata Anggota DPRD Provinsi Bali Komisi IV Anak Agung Bagus Tri Candra Arka

Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa merupakan sebuah karya dari pemikiran Kejati Bali yang notabenenya adalah masyarakat Bali yang memiliki satu cerminan bagimana permasalahan tidak harus semuanya diselesaikan di Pengadilan.

” Astungkara hari ini Raperda ini sudah disahkan dan ini bisa dijadikan suatu produk semua permalasahan hukum tidak harus diselesaikan di Pengadilan apalagi yang bermasalah masyarakat adat karena banyak masalah masyarakat adat itu diselesaikan di Pengadilan sehingga terjadinya permusuhan” tutup Gung Cok (Van/Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button