DaerahHukum

Setelah 3 X 24 Jam, Akhirnya DPD Pospera Bali Melaporkan Arya Sinulingga Ke Polda  Bali

DENPASAR, WWW.MATAKOMPAS.COM- Dewan pimpinan daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Bali secara resmi melaporkan Arya Sinulingga ke Polda Bali, Senin 16 Nopember 2020, sekitar pukul 13.00 WITA.

Laporan ini dilayangkan, Setelah menunggu kurun waktu 3X24 jam Arya Sinulingga yang Staf Khusus Menteri BUMN tersebut tidak meminta maaf, maupun mengklarifikasi pernyataannya. Oleh karena itu, POSPERA melihat tidak ada niat baik dari Arya Sinulingga yang secara tendensius, memfitnah, menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik organisasi POSPERA di media sosial WhatsApp.

Dimana pada 5 November 2020 di WhatsApp Group MEMBANGUN NEGERI ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH MERUGI. Arya Sinulingga mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat “Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua…. bikin pusing memang”.

Selanjutnya salah satu Ketua DPP Pospera, Musyafur Rahman yang juga mantan Dewan Pengawas di Perum mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga. Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.

Capture pernyataan Whatsapp Group tersebut kemudian beredar luas hingga sampai ke whatsapp Ketua DPD Pospera Bali, Kadek Agus Ekanata dan menjelaskan bahwa POSPERA sangat serius terhadap permasalahan ini.

“Kami bersama sama pengurus dan kader Pospera di Daerah Bali telah cukup sabar menunggu klarifikasi saudara Arya Sinulingga selama 3 x 24 jam, namun kami tidak melihat ada sedikitpun niat baik Arya Sinulingga untuk merespon apa yang kami tuntut terkait penghinaan, ucapan kebencian dan fitnah terhadap organisasi Pospera yang disampaikan Arya Sinulingga di Sosial Media, ujar Kadek Agus Ekanata, Ketua DPD Pospera Bali.

Terlebih, kata Kadek Eka, begitu biasa dipanggil, bahwa karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi Arya Sinulingga, maka pihaknya berhak untuk menafsirkan bahwa dugaan pernyataan penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga boleh jadi merupakan pernyataan Menteri BUMN.

 

“Mengingat posisi Arya Sinulingga adalah Staf Khusus merangkap Jubir Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN INALUM yang diangkat oleh Menteri BUMN. Jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN maka sungguh sangat disayangkan dalam situasi resesi ekonomi, maraknya Pandemi Covid-19, PHK massal, kerugian puluhan Triliun Rupiah di BUMN, Kementrian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah-belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah,” papar mantan aktivis 98 Bali ini.

Ia menambahkan bahwa laporan ini secara Nasional dilakukan 27 Polda di hari ini juga. Olehnya itu, Kadek Eka berharap Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Dan atas tindakannya tersebut kami sudah berdiskusi panjang, memutuskan melaporkan Sdr. Arya Sinulingga ke Pihak Kepolisian atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP. Bahwa dengan Laporan ini Kami meminta kepada Pihak Kepolisian RI untuk dapat secara Profesional menindak Sdr. Arya Sinulingga atas perbuatannya, karena telah menimbulkan kemarahan kepada seluruh Anggota Pospera di Seluruh Indonesia,” pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, pengurus Pospera yang melapor masih berada di ruang reskrimsus Polda Bali. (Red/AJ)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button