Hukum

Setahun Kejaksaan Singaraja Musnahkan 106.57 Gram Sabu-sabu

SINGARAJA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 106.57 gram netto dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2020. Ratusan gram tersebut berasal dari 70 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Khusus Selasa (29/12) siang, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu, dengan total berat mencapai 28.26 gram brutto.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buleleng, Putu Eka Sabana Putra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 24 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama enam bulan, terhitung, sejak bulan Juni hingga Desember.

Rinciannya, dari 24 perkara itu, 19 diantaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 28.68 gram bruto, serta ganja dengan berat 214.33 gram netto.

Sedangkan 6 perkara lainnya merupakan kasus pidana umum. Dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa pisau dua buah, permata imitasi, empat buah jimat, batu, serta tongkat kayu kepala naga.

Puluhan gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur dengan detergen. Sedangkan ganja, serta barang bukti dari kasus pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

“Sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 16 perkara. Kemudian ganja berasal dari tiga perkara. Khusus untuk ganja, kasusnya sebelumnya ditangani oleh pihak BNN dan diputusannya tanggal 5 November kemarin. Kami tidak punya data untuk kasus ganja ini jumlah terdakwanya berapa, dan asal terdakwa dari mana,” ucapnya.

Lanjut Sabana jika diakumulasikan sejak Januari hingga akhir Desember 2020 ini, kasus narkotika berjumlah 70 perkara, dengan total barang bukti berupa sabu sebanyak 106.57 gram netto, ekstasi 10.5 butir, serta ganja kering seberat 214.33 gram. Sementara tindak pidana umum, mencapai 41 perkara.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantra menyebut di penghujung tahun 2020 ini, pihaknya masih memiliki sejumlah tunggakan kasus. Salah satunya kasus korupsi yang terpaksa diselesaikan pada 2021 mendatang.

“Untuk kasus korupsi seperti BUMDes Pucaksari Kecamatan Busungbiu saat ini baru tahap 1, sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum. Sementara LPD Unggahan Kecamatan Seririt masih di audit untuk menghitung kerugian keuangan Negara,” singkatnya. (Red/Tim)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button