Daerah

Serap Aspirasi Masyarakat Kuta Selatan, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya Minta Tunda Penutupan TPA Suwung

BADUNG, Matakompas.com | Praktek Open Dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung harus ditiadakan pada Desember 2025. Untuk itu, perlu dibangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat desa dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat yang lebih besar untuk menampung sampah residu. Sementara itu, warga diwajibkan untuk mengelola sampah rumah tangga sendiri melalui pemilahan sampah organik maupun anorganik.

Namun, sejumlah Desa dan Kelurahan, terutama di Kecamatan Kuta Selatan belum bisa mengelola sampah secara mandiri. Ditambah lagi, terkendala dalam membangun TPST dan TPS3R dalam waktu relatif singkat.

Untuk itu, sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Kuta Selatan menyampaikan usulan dan saran, agar Pemerintah Daerah mau melobi ke Pemerintah Pusat, agar penghentian praktek Open Dumping TPA Suwung segera ditunda. Mengingat, jangka waktu yang tersisa sekitar empat bulan menuju Desember 2205 diakui masih terlalu singkat dan tidak mungkin bisa menyelesaikan masalah sampah di Kuta Selatan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung, Made Wijaya, saat Komisi II DPRD Badung menerima Perangkat Desa dan Kelurahan dari Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis, 4 September 2025.

Menurutnya, aspirasi masyarakat dibawah harus didengar, karena dalam waktu tersisa 4 bulan hingga Desember 2025 tidak mungkin bisa menyelesaikan pengelolaan sampah mandiri.

“Kalaupun bisa diselesaikan, dalam waktu 2 tahun ini kita minta dengan pengadaan Bupati terhadap TPST di lahan Tahura,” kata Made Wijaya.

Terlebih lagi, lanjutnya pembangunan TPST dan TPS3R di desa-desa juga memerlukan waktu, minimal enam bulan waktu persiapan, dimulai dari waktu pembangunan hingga penyediaan lahan. Apalagi, Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Badung ini tidak semua memiliki TPS3R.

 

Ditambah lagi, terkendala skema penganggaran tahunan, yang ada aturannya. Mengingat, terdapat regulasi yang mengatur tentang masalah anggaran per tahun dimulai dari Anggaran Induk dan Anggaran Perubahan.

“Fakta real seperti itu tidak bisa serta merta bulan Desember 2025 TPA Suwung ditutup. Sampah itu dibawa kemana?? Ini pasti ribut,” tegasnya.

Setelah semua infrastruktur sampah di Badung diselesaikan tuntas, Made Wijaya memberikan saran, agar dibuatkan kesepakatan antara Pemerintah dan masyarakat, termasuk Desa Adat, Desa Dinas dan Kelurahan beserta Kepala Lingkungan (Kaling) hingga jajaran Aparat Desa terbawah.

“Dari hasil pertemuan ini, kita membuat komitmen bersama, kalau bisa TPA Suwung, kita sepakati 1-2 tahun, setelah semua infrastruktur selesai. Kita pakai kesepakatan, bagi Desa-Desa dan Desa Adat yang tidak mampu menjalankan tugas tangani sampah, sudah tentu harus ada Reward dan Sanksi. Jadi, mau tidak mau sampah ini harus kita selesaikan, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, tidak boleh tidak selesai,” pungkasnya. (Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button