SINGARAJA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng, dipimpin Ketua Komisi IV Luh Hesti Ranita Sari, SE, MM terus melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengarustamaan Gender (PUG).
Nah, usulan Ranperda PUG semula sembilan (9) bab dan 35 pasal itu, kembali ditambah satu (1) bab sehingga menjadi 10 bab dan 37 pasal.
Hal itu diungkapkan Luh Hesti Ranita Sari usai pembahasan Ranperda PUG di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.
Srikandi Demokrat asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan yang akrab disapa Rani itu menjelaskan, penambahan satu bab yang diusulkan adalah berupa sanksi internal kepada OPD Lingkup Pemkab Buleleng yang tidak menyelenggarakan kegiatan berlandaskan Perda PUG tersebut.
“Saya selipkan satu bab tambahan berupa sanksi, berupa sanksi administratif seperti teguran bahkan pengurangan anggaran ditujukan kepada OPD. Meski begitu, saya berharap seluruh OPD nantinya melaksanakan Perda PUG ini,” terangnya.
Imbuh Rani, sebelumnya, pihak Dewan juga telah mengusulkan agar seluruh OPD bisa menyelipkan anggaran untuk mendukung program-program kegiatan perempuan.
“Selama ini OPD belum maksimal mendukung program-program mengenai perempuan, khususnya ketersedian anggaran untuk mendukung program itu,” ungkapnya.
Rani kembali menegaskan bahwa Ranperda tentang PUG ini sudah disetujui oleh eksekutif untuk dibahas lebih lanjut sampai nantinya disahkan menjadi Perda. Ia pun telah melakukan penyempurnaan agar Ranperda PUG ini tidak tumpang tindih dengan perda yang sudah ada seperti Perda tentang Perlindungan Ibu dan Anak.
“Ya, kami terus lakukan penyempurnaan. Memang ada beberapa pasal yang terpaksa kami hapus lantaran sudah ada di Perda perlindungan perempuan dan anak,” tandasnya.
Patut diketahui, kesetaraan gender dalam bidang perencanaan dan pembangunan di daerah merupakan hal yang sangat penting. Pembangunan pengarusutamaan gender (PUG) merupakan suatu strategi yang bertujuan untuk menjamin tercapainya kesetaraan dan keadilan gender, yaitu memastikan bahwa masyarakat yang terdiri dari laki-laki, perempuan, anak dan disabilitas memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dari kebijakan dan program kegiatan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. ( Red/AJ)