Matakompas.com | Amlapura – Sejumlah pejabat Dinsos (Dinas Sosial) Kabupaten Karangasem ditahan Kejari Karangasem.
Ketua BPW LSM Jarrak Bali, Made Ray Sukarya mendukung langkah Kejari Karangasem, setelah tim Penyidik Kejari Karangasem menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Seluruh tersangka langsung ditahan dengan dititipkan di Polres yang ada di wilayah Karangasem.
Seperti yang diungkapkan Kejari, ketujuh tersangka ini adalah IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY. Dari tujuh tersangka, ada 6 orang yang masih aktif sebagai pejabat di Dinsos. Sementara 1 orang lagi merupakan mantan pejabat, yang kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disputaka).
Saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (25/11/2021), Ketua BPW LSM Jarrak Bali, Made Ray Sukarya mendukung langkah Kejari Karangasem dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang membelit pejabat di OPD Karangasem, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kami dukung langkah Kejari Karangasem dan bagi para tersangka yang terbelit kasus pengadaan masker, agar mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Ray Sukarya.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, pada Kamis (25/11/2021), Bupati Karangasem, I Gede Dana mengambil langkah cepat, dengan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menempati jabatan yang ditinggalkan oleh para tersangka, pasca penahanan.
“Kami akan adakan rapat. Karena, banyak posisi yang kosong di Dinsos dan Dispustaka, sekaligus menata kekurangan tenaga lainnya. Sebagai ASN yang merupakan bawahan supaya bersabar menjalani proses hukum,” ungkap Bupati Gede Dana.
Sejak awal dilantik sebagai Bupati Karangasem, Gede Dana sudah mewanti-wanti agar pejabat OPD selalu menaati peraturan yang berlaku.
“Jangan sekali-kali sampai salah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, agar dapat terhindar dari proses hukum. Kasus ini, bisa dijadikan pelajaran oleh pejabat di OPD untuk selalu berhati-hati dan selalu taat pada aturan,” pungkas Bupati Gede Dana.
Lebih lanjut, Bupati Gede Dana menekankan, agar pejabat OPD dalam menjalankan segala tugas selalu mengikuti aturan yang ada.
“Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditentukan, agar tak terjerat kasus hukum”, tegas Gede Dana. (Red).