Singaraja, MataKompas.com | Bupati Buleleng yang dalam kegiatan ini diwakilkan oleh Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra didampingi Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna, menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Rabu (17/08) bertempat di Lapangan Ki Barak Panji Sakti Lapas Singaraja.
Turut hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, Dandim 1609/Buleleng Letkol Arh Tamaji, Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa dan Ketua Pengadilan Buleleng I Made Bagiarta serta Kepala Dinas SKPD terkait lingkup Kabupaten Buleleng.
Secara simbolis, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada dua napi. Wakil Bupati Buleleng dalam sambutannya membacakan naskah pidato Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen hari ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.
Kalapas Singaraja Wayan Sutresna menjelaskan, pada 17 Agustus 2022 sebanyak 206 Napi di Lapas Kelas IIB Singaraja menerima Remis Umum. Wayan Sutresna merinci, untuk Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 203 orang yaitu 61 orang diberi remisi 1 bulan, 46 orang remisi 2 bulan, 46 orang remisi 3 bulan, 29 orang remisi 4 bulan, 21 orang remisi 5 bulan dan 2 orang remisi 6 bulan. Untuk RU II diberikan kepada 3 orang dengan rincian 2 orang remisi 4 bulan, 1 orang remisi 6 bulan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana dalam sikap dan prilaku sehari hari,” ujarnya.
Pada kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatangan MoU antara Pemerintah Daerah Buleleng dengan Lapas Singaraja tentang Penyelenggaraan Peningkatan Pembinaan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan Pada Lapas Singaraja. (Iskandar).