Hukum

Sebut Kesaksian Saksi Tidak Sesuai Fakta, Ajay M Priatna Optimis Hadapi Sidang Pada Rabu 23 Juni Nanti.

BANDUNG. Matakompas.com -Walikota (Non Aktif) Ajay Muhammad Priatna didampingi kuasa hukumnya Fadli Nasution dan rekan menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi. Rabu (16/6/21) Kota Bandung.

Sidang lanjutan ini diketuai oleh Majelis Hakim I.Dewa Gede S, SH, MH, dengan anggota  Lindawati, SH MH, dan Sulistiono, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir Tito, SH, MH, dan Budi Gunawan, SH, MH kali ini membahas terkait kasus masalah pembelian tanah milik Ajay M Priatna seluas 600 M2 dua kapling didago Pakar senilai 4,8 Milyar.

Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Bilal Insan Mochamad Priatna (anak Ajay) tetapi Bilal berhalangan hadir, Fitri sebagai Marketing PT. Bandung Pakar, Kristian sebagai Manager Perkreditan dari Bank Bisnis, Endi sebagai Karyawan atau Office Boy (pesuruh) dan Sopir PT Trisakti Manunggal Pratama Internasional ( milik Ajay), Kamaludin Sopir dari Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB).

Dari keempat saksi tersebut yang dipertanyakan terkait kronologis masalah pembelian tanah milik Ajay didaerah Dago Pakar.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Fitri Marketing PT Bandung Pakar, berawal Ketika Fitri ketemu Ajay pada saat Ajay bermain golf di Dago Pakar.

Fitri sedang membuka stand penjualan properti dilokasi tersebut, dan pada Bulan Mei 2020, Fitri menawarkan pemasaran propertinya pada Ajay.

 

Fitri akui didepan JPU Tito, dirinya menawarkan kepada Ajay berupa rumah dan tanah.

Tapi kata Fitri, kalau kepada terdakwa Ajay, dia menawarkan sebidang tanah di Green Hill Resort Dago Pakar dengan SKBB Nomor 16729885343735673603 atas nama PT Bandung Pakar dengan luasnya 2868 M2. Dengan harga Rp 4,8 Milyar.

“Lalu pak Ajay menyuruh saya  untuk menghubungi Yanti Rahmayanti sebagai keuangan PT Trisakti Manunggal Pratama Internasional, terkait pembayaran uang muka Down Poyment (DP) sebesar Rp 1,5 Milyar yang dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2020 ditransfer oleh Yanti dari Bank BCA ke rekening PT Bandung Pakar, sebesar Rp 1 Milyar dulu” beber Fitri.

Sedangkan uang sisanya yang Rp 500 Juta dibayar oleh Ajay dirumah dinasnya di Jalan Karya Bakti Kota Cimahi pada tanggal 20 Agustus 2020.

Barulah kata Fitri kembali setelah 1 Milyar masuk dengan sisa 500 juta lalu perjanjian akad pembelian tanah diberikan ke Bank Bisnis, dan proses selanjutnya langsung kepada Bank Bisnis.

“Bahkan persyaratan dan lainnya dilimpahkan ke Bank Bisnis,” ucap Fitri.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kristian selaku manager perkreditan di Bank Bisnis,

Berdasarkan intruksi Ajay dalam pembelian tanah tersebut dilimpahkan kepada anaknya Bilal Insan Mochamad Priatna, dan yang membuat perjanjian kontrak pun bilal dengan Bank Bisnis.

Pada tangga 1 September 2020 Ajay mulai mencicil pembelian tanah tersebut dengan setoran awal sebesar Rp 28 Juta kepada KPS, lalu pada tanggal 29 September 2020 Bilal setor kembali sebesar Rp 250 Juta,kemudian tanggal 2 Oktober 2020 bilal setor kembali sebesar Rp 25 Juta, Rp 14,5 Juta, Rp 5,5 Juta dan pada tanggal 5 Oktober 2020 sebesar Rp 400 juta, 12 oktober 2020 uang masuk sebesar Rp 340 Juta, pada tanggal 2 November 2020 uang masuk sebesar Rp 27,5 Juta.

Hal itu diakui oleh Kristian, bahwa Bilal sebagai debitur Bank Bisnis  sejak tanggal 2 September 2020, dengan nomor rekening kredit 012163036, dilihat dari Bilal sebagai Komisaris Utama PT Trisakti Manunggal Perkasa memiliki rekening koran dengan jumlah saldonya sebesar Rp 49 Milyar.

Sedangkan saksi Endi selaku Office Boy dan sopir PT Trisakti Manunggal Pratama hanya ditanya oleh Fadly Nasution terkait kedekatan dan sering mengantar Yanti Rahmayanti dikantornya,

Endi menjelaskan hanya beberapa kali mengantar Yanti ketemuan di Noah Cafe dan Rumah Makan Sederhana Buah Batu

Begitupula masalah Kamaludin sopir RSUKB bahwa dirinya hanya mengantar jemput pulang Cynthia management keuangan RSUKB kerumahnya saja.

Sementara itu, menanggapi tanggapan dari saksi Fitri. Menurut Ajay bahwa dari awal perjalanan pembelian tanah tersebut cukup alot, bahkan awalnya dirinya tidak tertarik untuk membeli tanah tersebut, tapi karena Fitri cukup baik akhirnya sepakat mebeli tanah tersebut.

“Terkait Tanah di Dago Pakar, Waktu itu memang nilai dari  marketing PT. Bandung Pakar sebesar 12 juta dan ketika ditawar 5 juta akhirnya dikasih dengan nilai 6 juta dengan luas 600 meter dengan komitmen pembayaran dicicil selama 2 tahun dan langsung dikasih DP, pada akhirnya mereka menginisiasi ke bank Bisnis dengan memakai nama anak saya dan hal itu tidak ada hubungan dengan rumah sakit dan izin lainya, “kata Ajay saat di wawancarai seusai sidang berakhir.

Ajay juga menambahkan terkait dirinya diberitakan dibeberapa media masa seperti uang dari rumah sakit itu masuk ke rekening pribadinya itu tujuannya hanya satu.

” Kan itu bukan uang saya sendiri melainkan ada uang Djoni  juga jadi agar tidak tercampur dengan perusahaan jadi saya masukan ke Bank Bisnis hanya itu tujuannya.” jelasnya.

Menurut Ajay, Jadi setelah terkumpul baru semuanya itung –itungan dengan Djoni dan nantinya keuntungan berapa dan haknya Djoni kita akan serahkan. Hal itu demi mengamankan uang tersebut karena saya sering dibohongin dan pernah terjadi sepeti dari rekening bersama Djoni merubahnya menjadi sendiri.

“Saya  pernah menanyakan terkait apakah ada sisa tagihan dan sisanya berapa, tetapi (Djoni) menjawab ada 1,5 milyar dan setelah saya cek langsung sendiri ternyata ada sebesar 3,2 milyar,”tambahnya.

Lebih jauh, kata Ajay,  peristiwa itu terjadi secara spontanitas  saja karena terjadi perbedaan itu saya mulai tidak mempercayai Djoni.

“Akhirnya saya minta ke Dr.Hutama  agar sisa tagihan nya dibayar langsung kesaya.tapi hal itupun ada sayarat dari Dr.Hutama yakni harus seizin Djoni,”imbuhnya.

Sementara itu, disinggung kasus yang menjeratnya saat ini, dirinya menyampaikan sangat optimis menjalani sidang lanjutan yang akan di gelar pada. Rabu ( 23/6/21) nanti. Ini sudah semakin terang benderang seperti yang terjadi dalam persidangan  beberapa pertemuan dimana para saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta yang terjadi.

“Saya hanya ingin dan berharap semua  berbicaralah sesuai fakta yang terjadi dan tidak berbelit-belit dalam kasus ini,”pintanya.

Terakhir, Ajay membantah terkait revisi dan IMB dirinya tidak mengerti seperti apa yang disangkakan terhadapnya.

” Ini sudah sangat jelas tidak ada hubungannya dengan suap izin dan revisi IMB bahkan IMB saja saya tidak mengerti “kan IMB bukan wewenang saya itukan wewenang Dinas apakah saya tau IMB se Cimahi kan saya tidak tau karena itu sepenuhnya wewenang Dinas,” tegas Ajay. ( Red )

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button