SINGARAJA, WWW.MATAKOMPAS.COM- RR (19) tercacat sebagai siswa di salah satu SMK Buleleng kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pria ini nekat menyebarkan foto syur (bugil) pacarnya KY (17) lewat status story WhattApp (WA) miliknya. Alhasil, RR dijerat pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, fakta baru terungkap dari kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan tersangka RR ini. Belakangan diketahui, tersangka RR merasa kesal lantaran permintaannya untuk bertemu tak direspon oleh korban KY hingga tersangka RR lantas nekat menyebarkan foto syur korban lewat status di WA-nya sendiri.
Apakah tersangka RR dan korban KY memiliki hubungan khusus?
Kepada awak media, RR mengaku memang sempat menjalin hubungan asmara dengan korban beberapa waktu lalu. Selama pacaran, keduanya memang tidak pernah bertemu. Namun rutin berkomunikasi lewat chatting WA.
Nah, pada sisi lain, korban KY rupanya sempat mengirimkan foto bugilnya kepada tersangka RR. Usai itu, RR pun minta untuk bertemu. Namun, permintaan itu tak kunjung direspon oleh korban. Bahkan, korban KY memutuskan untuk memblokir tersangka di WAnya.
Merasa dipermainkan dan diberi harapan palsu (Php), tersangka pun geram hingga akhirnya RR nekat menyebarkan foto bugil korban lewat status (story) di WAnya.
“Memang sempat dia (korban,) janji mau ketemu dengan saya dua hari, tapi ternyata hanya diberi harapan palsu. Ya, saya kecewa lah. Akhirnya, menyebarkan foto bugil lewat status di WA. Setelah itu, dia mau membuka blokiran WAnya, dan mau bertemu dengan saya. Kami awalnya, bertemu di salah satu minimarket kawasan lovina,” tutur RR.
Selanjutnya, korban pun akhirnya menyanggupi bertemu dengan RR karena dihantui ketakutan. Tak cukup disana, tersangka juga melampiaskan nafsu bejat mengajak korban ke salah satu penginapan di seputaran Pulau Obi, Kecamatan Buleleng, lalu RR menyetubuhi korban pada Selasa (22/12) siang.
“Setelah gituan (bersetubuh), dia saya ajak kembali ke minimarket yang ada di Lovina. Karena motornya kan dititip di sana. Jadi, balik untuk mengambil motornya dan pulang,” ungkapnya.
Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, RR ditangkap di rumahnya, pada Minggu (27/12) sore. Tersangka RR tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban KY sebanyak 1 (satu) kali.
Kasat Vicky mengaku masih akan mendalami kasus penyebaran foto bugil korban melalui status WA tersangka RR.
“Ya, nantinya untuk mengetahui apakah tersangka bisa dijerat pasal UU ITE, selain kasus persetubuhan dibawah umur. Untuk sementara, pasal yang disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara,” singkat Kasat Vicky. (Red/Tim/Mk)