Daerah

Satresnarkoba Polres Jembrana Ungkap Kasus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

JEMBRANA, Matakompas.com | agi-lagi jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil ungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus tersebut direlease oleh Kapolres yang diwakili oleh Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, S.I.K. di Aula Mapolres, Kamis (30/6/2022) pukul 13.45 Wita.

Turut serta mendampingi Wakapolres dalam kegiatan Press Release tersebut yaitu Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, S.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H., serta dihadiri oleh para awak media.

Saat diwawancarai, Wakapolres Jembrana menjelaskan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, Polres Jembrana menggelar Press Release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 2 (dua) pelaku di dua tempat yang berbeda. Pertama pelaku dengan inisial KLW (Lk, 39 th, Hindu, Wiraswasta, Desa Perancak) ditangkap di rumah kontrakannya di Br. Anyar, Ds. Tegalbadeng Barat, Kec. Negara yang sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.

“Namun saat dilakukan penggeledahan, telah ditemukan sebanyak 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 13,14 gram bruto atau 12,16 gram netto, gulungan tisu, HP Vivo, dan timbangan digital yang sudah dibakar. Ketika melakukan penggeledahan disaksikan langsung oleh sdr. Ketut Suartama,” kata Wakapolres Losa.

Kemudian pelaku kedua dengan inisial RR (Lk, 24 th, Islam, tidak bekerja, Kel. Gilimanuk) yang ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Jembrana saat mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna kuning orange melintas di Jl. Gurami, Gang 1, Lingk. Asih, Kel. Gilimanuk.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RR berhasil ditemukan barang bukti di kantong celana bagian kanan, berupa 92 (sembilan puluh dua) buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 21,57 gram bruto atau 12,37 gram netto, selain itu ditemukan juga alat hisap bong, dan timbangan digital, yang pada saat penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh sdr. Sujarno.

Setelah diintrogasi, para pelaku masing-masing mengakui barang tersebut didapatkannya dari salah seorang temannya. “Untuk lebih lanjut kita akan dalami dan melakukan penyelidikan/pengembangan kasus,” ucap Wakapolres.

Waka juga menerangkan, bahwa para pelaku tersebut merupakan pengedar, namun menurut keterangan para pelaku masih hanya di wilayah Jembrana.

Dengan kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (Iskandar/red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button