PONOROGO-JAWATIMUR-Hasil Tumpas Narkoba selama 10 hari, jajaran Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan 9 pelaku.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nor Azis dalam konferensi Persnya, Kamis (10/9), mengatakan dalam operasi yang telah digelar, dapat diamankan 9 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna. “Hasil operasi Tumpas mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020,”terangnya.
Kapolres juga mengatakan, hasilnya diamankan barang bukti obat keras daftar G jenis Double L sebanyak 3 ribu butir. Kemudian, narkotika jenis Sabu dengan berat 12 Gram. “Pelaku berasal dari sejumlah wilayah di Ponorogo,”tandasnya.
Untuk kasus Double L tersangka akan diterapkan pasal 196 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sedang untuk narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kita berharap agar masyarakat Ponorogo jangan menyalahgunakan obat-obatan terlarang, karena selain merugikan kesehatan juga akan melanggar hukum,”harapnya.(Dedy)