MANGUPURA, Matakomas.com | Kasus Pencurian 2 buah Hand Phone yang dilaporkan oleh korban Roger Paulus Silalahi (52) beralamat Linkungan Pande Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, kembali diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bandara dengan mengamankan terduga pelakunya berinisial MA (40), pekerjaan wiraswasta, alamat Jln Rawa Lele Pegadungan Kali Deres Jakarta Barat beserta barang bukti berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Kadek Supendodi, S.H., M.H., seijin Kapolres Bandara menjelaskan pengungkapan kasus percurian HP ini bermula dari pelaporan korban ke Kantor Polres Bandara yang mengatakan kedua buah HPnya telah hilang masing-masing Iphone merk X7 warna hitam nomor Imei 353809083073xxx dan Iphone 11 Pro Max warna abu di toilet terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada kamis malam (2/6) pukul 00.45 Wita.
“Saat itu korban baru landing di terminal kedatangan domestic Bandara I Gusti Ngurah Rai lalu korban ini menuju toilet untuk buang air kecil, sedangkan 2 buah HPnya di letakkan di atas tempat buang air kecil (Urinaen),” ucapnya.
Beberapa menit kemudian korban lalu mencuci tangannya di wastafel setelah itu keluar dari toilet sedangkan Hpnya masih tertinggal diatas tempat buang air kecil tersebut.
“Saat akan memesan taxi online, barulah tersadar jika kedua HPnya tertinggal di dalam toilet,” jelas Kasat Reskrim.
Korban kemudian bergegas kembali ke dalam toilet, ternyata kedua HPnya sudah tidak ada. Ia pun sempat menghubungi nomor HPnya namun sudah tidak aktif selanjutnya korban memberitahukannya ke petugas Security Angkasa Pura yang berjaga saat itu untuk mengecek CCTV tetapi tidak dapat ditentukan pelakukanya karena saking banyaknya yang keluar masuk toilet. Akhirnya korban pun pulang ke rumahnya.
“Keesokan harinya Jumat (3/6) pukul 14.30 wita, korban mendatangi Polres Bandara untuk membuat laporan terkait kehilangan HPnya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/03/VI/2022/Polres Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai/Polda Bali tanggal 3 Juni 2022 Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan sambil menganalisa rekaman CCTV di Tkp.
Akhirnya terduga pelaku terdeteksi tinggal di Jln. Laksamana VIII Denpasar Timur, tim opsnal bergerak ke lokasi sesuai dengan cek post terakhir dari taman Griya ke Arjuna Futsal Kuta.
Disana tim opsnal bertemu dengan saksi (Wei) yang memposting handphone tersebut dan ia juga menjelaskan handphone itu dishare oleh Bella melalui Facebooknya kemudian langsung menghubungi MA (terduga pelaku) dan MA sendiri mengatakan kalau handphonenya dititipkan ke Topan.
Kemudian setelah MA datang ke kantor dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik setelah itu langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi MA ini sebelumnya sempat dihubungi untuk ke Kantor Polres Bandara dari hasil pemeriksaan awal memenuhi unsur sebagaimana dalam dalam pasal Pencurian (Pasal 362 KUHP) sehingga ia diamankan beserta barang buktinya antara lain 1 buah Kotak HP tercantum nomor Imei 353809083073xxx, 1 buah Hp merk Iphone X7 Jet black dengan nomor telp 085212121xxx dan 1 buah HP merk Iphone 11 Pro Max warna abu-abu, nomor telp 0818878xxx. Dan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 46.600.000,” jelas Iptu Supendodi.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bandara dan pihaknya juga meyakinkan bahwa Penyidik akan bekerja secara professional,” tegasnya. (Agus/red).