Daerah

Saksi Bawaslu Diduga Beri Keterangan Palsu Dalam Persidangan

PONOROGO-Dalam agenda sidang praperadilan pembuktian termohon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo kemarin juga ada hal yang menarik. Selain berlangsung cukup lama hampir 2 Jam, di sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari Bawaslu. Saksi tersebut diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

‘’Saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,’’ kata Sigit Iksan Wibowo, kuasa hukum pemohon.

Dalam keterangan di depan persidangan, saksi dari Bawaslu yang diketahui bernama Amrul membantah telah menerima berkas laporan dari pemohon. Dia bersikukuh tidak menerima surat laporan yang diserahkan oleh saksi pemohon dalam hal ini Engky Bastian.

“Padahal kami miliki bukti kalau surat laporan tersebut telah diberikan ke petugas penerima aduan, dalam hal ini sudara Amrul,’’ jelasnya.

Bukti yang dimaksud Sigit tersebut adalah adanya surat tanda penerimaan berkas yang ada nomor registernya. Selain itu, ada juga dokumentasi video dan foto saat Engky Bastian mengantar berkas laporan pemohon ke kantor Bawaslu.

‘’Dalam bukti tersebut jelas sekali berkas surat laporan ada dan diserahkan kepada petugas. Tapi dalam persidangan saksi termohon bersikukuh membantah. Padahal sebelum persidangan dimulai, dia disumpah agar tidak memberikan keterangan palsu di persidangan,’’ jelas Ketua DPC Asosisasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Cabang Ponorogo.

Saksi Bawaslu itu, selain diduga berbohong atas berkas laporan pemohon tersebut, dia juga sering menjawab tidak tahu serta diduga pura-pura lupa saat ditanya mengenai komisioner Bawaslu yang mendampinginya saat menerima laporan yang diserahkan oleh Engky Bastian. Saat ditanya siapa komisioner yang mendampinginya, Amrul menjawab lupa.

 

‘’Padahal jelas-jelas dia didampingi salah satu komisioner Bawaslu, yakni saudara Marji. Dan di video maupun di foto bukti wajah Marji terpampang jelas,’’ paparnya.

Atas tindakan tersebut, Engky Bastian berencana bakal melaporkan saksi dari Bawaslu ke polisi terkait tindakan yang diduga memberikan keterangan palsu di pengadilan perkara praperadilan tersebut.

‘’Dia tidak sadar kalau sebelum sidang praperadilan dimulai sudah diingatkan hakim untuk tidak memberikan keterangan palsu. Karena ada ancaman pidana setidaknya penjara 7 tahun. Sesuai pasal 242 ayat 1 KUHP,’’ ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi seusai persidangan, Sulung Mina Rimbawan, Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Kamis (22/10) mengatakan biar pengacara sendiri yang menjawab, karena ini masih proses di Pengadilan, Bawaslu tidak sedang mempengaruhi apa yang kemudian akan dinilai oleh hakim.

“Ya itu hak dari pengacara itu sendiri, karena kita sebagai warga negara akan taat pada hukum,”katanya.

Direncanakan, pelaporan dugaan kesaksisan palsu dari Bawaslu, akan dilaporkan ke Polres Ponorogo. Sidang Pra Peradilan itu sendiri terkait keputusan Bawaslu yang memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, soal Peminjaman 200 Miliar.(ded)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button