Surabaya-MataKompas.com-Penemuan Shabu kembali terjadi diwilayah Rumah Tanahan. Kali ini, barang haram itu dapat digagalkan masuk Rutan Kelas I Surabaya.
Terkuaknya upaya penyelundupan shabu itu pada kegiatan pemeriksaan Barang Kunjungan Rutan Kelas I Surabaya, Sabtu (18/12).
Abdul Aris, Dirtamtub Kemenkumham saat dikonfirmasi mengatakan penemuan Shabu pada Kegiatan Pemeriksaan Barang Titipan Kunjungan di Rutan Kelas I Surabaya.
“Pelayanan dimulai pukul 08.00-11.30, Kegiatan pemeriksaan penitipan barang yang menggunakan sistem drive thru,”jelasnya.
Ia juga mengatakan Pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Rutan Kelas I Surabaya. Dimulai dengan registrasi data WBP yang dikirim, data pengirim barang, dan data rincian barang.
“Setelah registrasi, barang titipan diperiksa di ruang pemeriksaan barang. Pada saat pemeriksaan barang, ditemukan 8 (delapan) poket shabu sesuai dengan yang ditimbang oleh Polsek Waru dengan berat kotor 29.78 gr yang dimasukkan dalam kemasan botol shampo,”paparnya.
Diidentifikasi, lanjutnya, pengirim atas nama Sri Wigati dan penerima atas nama Wiga Agung Sugiarto bin Agus Pitoyo dari blok A9.
“Diketahui barang tersebut milik warga binaan yang bernama Dwi Ardi Bin Safari dari blok A11 yang dititipkan oleh temanya diluar kepada ibu Sri Wigati,”terangnya.
Atas kejadian itu, segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (*/dd)