Daerah

Saat Galungan, Residivis Jambret Kalung Emas Babak Belur Dihajar Massa

DENPASAR, MataKompas.com | Seorang resedivis berinisial MS (49) nekat menjambret kalung emas seorang wanita yang hendak sembahyang di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan gang Kelapa no 35 Sesetan Denpasar Selatan, Rabu (28/2/2024) pagi.

Korban Ni Made Wardani (68) yang hendak sembahyang di depan rumahnya, tiba-tiba didatangi seseorang dengan mengendarai sepeda motor matic yang langsung menarik kalung korban yang ada di leher korban lalu berusaha kabur.

Mendengar teriakan korban, salah satu warga yang melihat kejadian tersebut, menghadang pelaku dengan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh sehingga berhasil diamankan warga sekitar dan sempat dihajar massa hingga babak belur karena geram dengan ulahnya sebelum diamankan pihak kepolisian.

“Pelaku jambret sudah kita amankan. Kita ketahui, ternyata pelaku merupakan residivis pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama, pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara”, kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika kepada awak media.

“Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengintai korbannya terlebih dahulu sebelum melakukan penjambretan. Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya”, ungkap Kompol Ida Ayu Made Kalpika.

“Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat diamuk massa. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa dan Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut”, kata Kapolsek

 

Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Kalung emas dan liontin, 1 (satu) unit spm yamaha mio biru dongker no.pol DK 6183 PM yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya dan 1 (satu) buah hp samsung pada lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal wangi sesetan.

“Pelaku telah berada di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari. (Red/AJ).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button