BeritaHukum

Rocky Gerung versus Sui Teng Adalah Perseteruan Hak Garap Dan Hak Guna Bangunan.

JAKARTA, Matakompas.com- Perseteruan kepemilikan lahan seluas 800 meter di Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang antara Sentul City dengan Rocky Gerung makin panas.

Kali ini Prof OC Kaligis ikut menngomentari kasus ini dalam surat terbuka yang diterima oleh Redaksi sebagai berikut :

 

Surat terbuka.

Sukamiskin Sabtu 18 September 2021.

Hal.: Rocky Gerung versus Sui Teng. Hak Garap lawan Hak Guna Bangunan.

Pembaca dan media yang saya hormati.

 

Saya Prof.Otto Cornelis Kaligis,Warga Binaan Lapas Sukamiskin Bandung, sekarang berdomicile hukum sementara di Lapas, dalam kapasitas saya baik sebagai praktisi maupun akedemisi yang pernah berkecimpung dalam pengurusan pertanahan diawal tahun 1966 disaat saya berjuang untuk hidup di DKI ini:

  1. Pada tahun 1966 saya lulus Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dengan judul skripsi  Undang undang Pokok Agraria sebagai landasan hukum Landreform, dibawah bimbingan dosen Suhanda SH, Ketua PMI Bandung, dan ujian skripsi saya dibawah tim Penguji almarhum Prof. Sudiman Kartohadiprodjo.
  2. Tanpa djedah saya langsung ke Jakarta, dan pada hari itu juga saya diterima dikantor Notaris/PPAT almarhum Pak F.A. Tumbuan. Mungkin karena melihat skripsi saya, saya ditugaskan untuk mengurus semua masalah pertanahan khususnya balik nama sertifikat, permohonan hak atas tanah, konversi Ex. Eigendom, Opstal, Gemeente Erfpacht, groot erfpacht (Hak Guna Usaha perkebunan) , Verponding Indonesia, milik adat Girik , Tanah tanah Partikulir  dan lain lain.
  3. Kerja saya bolak balik kantor Kadaster di Jalan Majapahit pimpinan Bapak Ir. Trenggono, lalu kejalan Medan Merdeka Selatan. Kekantor Kadaster untuk pengesahan taksasi tanah sebelum balik nama,  lalu ke jalan Merdeka Selatan kantor Inspeksi Agraria,  menemui Bapak Soebagio Tardjo untuk SK 59, sebelum proses balik  nama disetujui oleh Kadaster pimpinan Bapak Ir. Trenggono.
  4. Ditahun 1966 hanya tiga assisten notaris/PPAT yang menguasai pengurusan tanah di DKI. Mereka masing masing saudara Abdullah assisten notaris almarhum Tadjuddin, Saya Assiten Notaris FA. Tumbuan, dan seorang wanita assiten notaris Kartini Muljadi.
  5. Tempat kita bertemu di Kantor Kadaster di Jalan Majapahit, atau di Dirjen Agraria di Jalan Singmaharadja untuk. pengurusan permohonan hak diatas 10.000 M2.
  6. Oleh bos saya Notaris Tumbuan, saya disuruh baca buku Agrarishe  Wet Undang2 pertanahan  Kolonial tahun 1870, buku hukum karangan Mollengraf, Buku hukum karangan Engelbrecht yang kebanyakan berbahasa Belanda,  Undang undang Pokok Agraria.  Undang Nomor 5 tahun 1960  karangan Budi Harsono, dan semua buku buku mengenai hukum tanah..
  7. Saya mengikuti pemeriksaan tanah Panitia A dan B dalam prosedur permohonan hak baik.yang dilakukan oleh dinas urusan Agraria DKI maupun urusan di Dirjen Agraria.
  8. Saya bahkan terlibat pengukuran tanah tanah adat yang dilakukan oleh Kadaster untuk tujuan konversi hak milik adat..Saya mengurusi permohonan tanah PMB (Bekas Milik Belanda), pembebasan tanah tanah hak garap untuk kepentingan permohonan Hak dan masih banyak masalah masalah tanah lainnya. Setiap bulan saya berhasil menyelesaikan kurang lebih 30 sertifikat tanah.
  9. Atas dasar pengalaman saya itu, mungkin pada waktu itu, saya boleh dibilang ahli dalam hal pengurusan tanah. Apalagi pada era tahun 1966, usaha property mulai berkembang dimulai dari usaha almarhum Bapak Anton Haliman melalui PT. Agung Podomoro, diawali dengan pembangunan rumah mewah di Simpruk dan gudang2 pabrik di  Sunter diera tahun 1969. Kebetulan Almarhum Anton Haliman, Notarisnya adalah Notaris F.A.Tumbuan, jadi saya sering kerumahnya untuk penandatangan akta Notaris dan akta PPAT.
  10. Kembali kejudul surat terbuka diatas. Melalui pengacara Rocky Gerung, untuk sengketa kepemilikan ini, Sui Teng bos Sentul City diberitakan sebagai ex Nara Pidana, yang hukumannya dikorting 2,5 tahun, dibumbui berita bahwa komisaris Sentul City adalah ex. Komisioner KPK.
  11. Bagi saya penggiringan opini melalui media untuk perkara Sui Teng melawan Rocky Gerung, sama sekali tidak relevan. Lalu bagaimana dengan status tersangka korupsi ex komisioner Chandra Hamzah yang pernah menjadi komisaris  PLN dan sekarang komisaris Bank Tabung Negara?
  12. Atau Bambang Widjojanto tersangka kasus pemalsuan surat di Mahkamah Konstitusi yang sekarang menikmati uang negara sebagai ketua TGUPP di  ?
  13. Baik Chandra Hamzah maupun Bambang Widjoyanto masih berstatus tersangka. Deponeering terhadap mereka tidak pernah mengrehabiliter nama baik mereka sebagai tersangka
  14. Untuk Kasus Rocky Gerung dapat saya beri gambaran sebagai berikut. Seorang pencuri motor vespa, menjual motor curian itu ke pada seorang pembeli dengan harga sangat murah. Si Pembeli adalah , penggemar motor vespa. Tanpa memperhatikan surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, sipembeli membayar dengan hanya sehelai kwitansi. Selama enam bulan sebagai penggemar Vespa, sipembeli menghiasai Vespa tersebut dengan pernik pernik sehingga kelihatan menarik.
  15. Terbukti kemudian terhadap. sipencuri atas laporan pemilik, Polisi berhasil menangkap si pencuri dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHP.. Polisi menyita motor vespa tersebut dan setelah keputusan in kracht, mengembalikan  vespa tersebut ke pemilik sebenarnya. Bahkan dalam kasus ini sipembeli sekalipun memiliki kwitansi, dapat dipidana melakukan Penadahan ex.Pasal 480 KUHP.
  16. Hak Garap bukan bukti kepemikan yang sah. Hak garap tidak terdaftar di Kelurahan, sebagimana halnya dengan Letter C yang disebut Surat Girik atau Verponding Indonesia.
  17. Bahkan bila pemegang hak garap hendak membuat gambar situasi dengan memerintahkan petugas ukur dari kantor Kadaster (Sekarang bernama Kantor Pertanahan) untuk kepentingan konversi, pasti permohonan itu ditolak.
  18. Lalu bagaiman kalau tiba tiba PT. Sentul City pemegang Hak Guna Bangunan, lalu menguasai tanah miliknya dengan membuldozer bangunan illegal yang ada diatasnya?
  19. Yah secara hukum, sah sah saja. Yang bisa dilakukan Rocky Gerung adalah menggugat ke Pengadilan, atau kalau tidak percaya kepada pengadilan, adalah menggerakkan para preman, dengan akibat hukuman, bisa saja tindakan yang terbilang pidana itu, menambah beban Rocky Gerung menghadapi para penyidik.
  20. Mungkin akibat surat terbuka ini, saya kembali di Fitnah. Kan yang menulis Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan korupsi. Benar saya di Di Sukamiskin, warga binaan korupsi tanpa bukti. Saya bukan OTT tetapi diperlakukan sebagai tersangka OTT di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 untuk OTT yang sebenarnya  terjadi di Medan pada tanggal 9 Juli 2015.
  21. Saya dihukum tanpa bukti .Ketika Hakim Tripeni dibawah sumpah memberikan keterangan bahwa tidak ada suap untuk perkara saya yang dikalahkan, dan saya dalam proses banding, tak seorang awak mediapun yang hadir dalam persidangan saya itu, rela memberitakan kesaksian dibawah sumpah Hakim Tripeni.
  22. Berkas saya dimajukan ke Pengadilan tanpa satu senpun uang suap yang disita dari tangan saya. Bahkan rekening saya yang diblokir oleh KPK, diangkat blokirnya oleh Pengadilan, karena terbukti aliran dana direkening saya, bersih tanpa uang haram, uang suap yang mengalir ke tangan hakim .
  23. Pelaku utama hanya dihukum 2 tahun. Saya tanpa bukti dihukum 10 tahun. Untuk perlakuan Mal Administrasi terhadap diri saya, saya tidak ramai ramai meminta bantuan Ombudsman, HAM,  Komisi Informasi yang seperti dilakukan Novel Baswedan.
  24. Saya dihukum berdasarkan bukti dendam KPK terhadap diri saya yang berani membongkar korupsi KPK yang dibela Mata Najwa dan ICW yang dibiayai KPK sebelum Firli Bahuri.
  25. Khusus untuk Najwa Shihab yang dendam abadi terhadap warga binaan Lapas Sukamiskin, saya kirimkan buku buku saya mengenai korupsinya KPK sebelum pimpinan Firly Bahuri  dan mengenai Novel Baswedan Pembunuh Bengis. Tolong dibahas dan diberitakan secara imbang.

 

 

Hormat saya.

 

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Warga Sukamiskin Bandung.

 

Cc. Yth. Dewan Pers Indonesia

Cc. Yth. Menteri Agraria dan Tata Ruang Bapak Sofyan Djalil Jln. Singamaharadja nomor 2,Jkt.

Cc. Yth. Para rekan media pencinta berita imbang, termasuk Kompas dan Tempo.

Cc. Yth. Ketua Komisioner KPK dan Dewas KPK.

Cc. Yth.saudara Najwa Shihab.

Cc. Pertinggal.

( Red )

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button