Hukum

Rhido Rhoma Ditangkap Lagi Karena Narkoba

Jakarta, MataKompas.com | Putra raja dangdut Rhoma Irama, yang juga pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembai ditangkap polisi karena narkoba.

Mengutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia belum merincikan lebih lanjut ihwal kasus yang menjerat raja dangdut tersebut.

“Benar, MR diamankan. (Terkait) narkoba,” kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2/2021).

Kombes Yusri baru sebatas membenarkan. Ia belum dapat mengungkapkan lebih lanjut terkait tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang dilakukan polisi terhadap anak Raja Dangdut, Rhoma Irama ini. Ia hanya membenarkan jika Ridho positif amphetamine. “Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif dia amphetamine,” ucap Yusri.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan penangkapan Ridho Rhoma. “Betul. Nanti lengkapnya ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujar Ahrie.

Ironisnya, putra tokoh ternama nasional itu bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. (RED)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button