Daerah

Residivis Berulah Kembali Dan Melarikan Diri Saat Diamankan Mendapatkan “Timah Putih “.

BULELENG,MATAKOMPAS.COM | Berawal dari laporan seorang warga Made Juni Artana, umur 40 tahun yang melaporkan barang miliknya berupa gelang tangan dan kaki yang dipergunakan anaknya telah hilang dari tempat penyimpanan yang ditaruh didalam almari didalam rumah yang ada di banjar dinas Sekeling Desa Penyabangan Gerokgak. Laporan tersebut kemudian diterima Polsek Gerokgak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2022/SPKT/Sek Grk/Res Bll/Polda Bali tanggal 4 Januari 2022 dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah) dan kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 pukul 23.00 wita, yang kemudian ditindak lanjuti langsung Kapolsek Gerokgak KOMPOL I Ketut Suaka Purnawasa, S.H.

Kapolsek Gerokgak bersama-sama dengan Kanit Reskrim AKP I Putu Merta, S.H., dengan timnya kemudian melakukan penyelidikan berawal dari permintaan keterangan terhadap korban dan saksi lain yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar kejadian hilangnya barang milik korban terhadap orang yang diduga mengambilnya.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban Made Juni Artana, telah dijual disalah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt, berbekal dengan informsi tersebut kemudian tim unit Reskrim mendatangi toko ditempat dijualnya emas tersebut untuk mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang telah menjualnya.

Dari hasil keterangan saksi yang menjelaskan ciri-ciri pelaku kemudian diketahui dengan ciri-ciri tersebut adalah seorang residivis bernama ARPIANSA Alias RIAN, 23 Tahun, yang tinggal di daerah Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dimiliki unit penyelidik Reskrim Polsek Gerokgak kemudian Tim Lidik, mendatangi rumah pelaku yang ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat sehingga diperkirakan telah melarikan diri ke wilayan Banyuwangi.

Terduga pelaku ARPIANSA Alias RIAN diketahui tinggal di sebuah perumahan di Banyuwangi dan unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Banyuwangi pada tanggal hari Minggu tanggal 9 Januari 2022 pukul 12.30 wita, kemudian dibawa langsung ke Polsek Gerokgak untuk dilakukan permintaan keterangan.

Saat dilakukan interview terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang dirumah korban dan saat dalam perjalanan dari Banyuwangi menuju Polsek Gerokgak dan akan dilakukan pengembangan terhadap perbuatan terduga pelaku, saat itu pelaku berusaha melarikan diri sehingga penyelidik melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur melakukan pelumpuhan terhadap terduga pelaku dengan “timah putih”. Setelah pelaku dapat dilimpuhkan dengan timah panas kemudian dibawa ke Puskesmas Gerokgak II untuk dilakukan perawaatan dan dirujuk ke RSUD Kabuapten Buleleng.

 

Selain mengakui telah melakukan pengambilan barang dirumah korban Made Juni Artana, terduga pelaku juga telah melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain dienam rumah yang ada di wilayah Desa Penyabangan.
Kapolsek Gerokgak menyampaikan, terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Gerokgak karena cukup bukti diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucapnya.

“barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa 1(satu) pasang gelang emas dengan berat 4 gram, untuk mencari barang bukti lain baik dibeberapa lokasi kejadian saat ini masing dikembangkan “, imbuhnya

“ terduga melakukan perbuatannya masuk kedalam rumah dengan cara daun jendela rumah dan merusak pintu almari dan pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara”, tutup Kapolsek. ( AD)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button