PONOROGO-Lagi, laporan dugaan laporan diterima Bawaslu Ponorogo, Senin sore (5/10).
Kali ini, Widiayanti melaporkan seorang Kepala Desa diwilayah Ngrayun, atas dugaan pelanggaran kampanye.
Setelah lebih dari satu jam diruang Bawaslu Ponorogo, Widiayanti memberi keterangan bahwa melaporkan bahwa melaporkan dugaan atas kampanye yang dilakukan seorang kepala desa diwilayah Ngrayun. “Kepala desa memberikan statmen disebuah media soal program Ipong Muchlissoni yang juga calon Bupati Ponorogo yang memberikan dana 2 per RT dan 1 juta per Dasawisma. Kita menduga statmen tersebut mengarah pada upaya penggiringan opini publik, layaknya juru kampanye dari calon Bupati incumbent,” terangnya .
Menurutnya, pernyataan seorang kepala desa atas program tersebut di sebuah media, telah diduga melanggar aturan kampanye, pada UU No 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1. “Pasal 71 Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”paparnya.
Barang bukti, lanjutnya, telah diberikan kepada Bawaslu. Dan berharap pelaporan dugaan pelanggaran kampanye itu dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Kita berharap Bawaslu memproses laporan ini dengan profesional, jujur dan sesuai dengan aturan yang berlaku,”paparnya.
Sementara pihak Bawaslu masih belum dapat dimintai keterangan atas laporan tersebut, pasalnya masih menggelar rapat. (Dys)