RDTR Dinamis Dorong Sinkronisasi Antar Dokumen Kembangkan Regulasi Tata Ruang Berkelanjutan Selaras Dinamika Investasi di IKN Nusantara

DENPASAR, Matakompas.com | Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tentang perubahan atas Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ibu Kota Nusantara.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra
menekankan, bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan dan kemudahan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi, sekaligus transfer knowledge terkait proses pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Salah satu tujuan utama pengharmonisasian adalah mencegah terjadinya disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dengan yang berlaku di daerah,” paparnya.
Selaras dengan hal tersebut, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan UKHK OIKN, Mia Amalia, yang hadir secara daring, turut menyoroti pentingnya penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinamis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 10 Tahun 2024.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi berbagai hambatan (bottleneck) dalam proses rekomendasi alokasi lahan dan perizinan investasi di IKN.
Melalui pendekatan RDTR Dinamis, perencanaan tata ruang diarahkan menjadi lebih adaptif, responsif, dan sistematis, dengan penguatan pengelolaan ruang yang kontekstual sesuai dinamika pembangunan di lapangan.
Ia menambahkan, penerapan RDTR Dinamis juga mendorong sinkronisasi antar dokumen perencanaan serta penerapan konsep Minor Variance dan Temporary Use guna meningkatkan fleksibilitas dalam pemanfaatan ruang.
Kebijakan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pengembangan regulasi tata ruang yang berkelanjutan dan selaras dengan dinamika investasi di Ibu Kota Nusantara.
Bertindak selaku tuan rumah adalah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata semangat sinergi dan kolaboratif antara Otorita IKN, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang baik (good regulatory governance).
“Kami berharap forum ini melahirkan kesepahaman dan penyempurnaan substansi yang komprehensif, sehingga rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki legitimasi hukum yang kuat agar menjadi rumusan terbaik demi kemajuan hukum nasional dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Kegiatan harmonisasi ini dipandu oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, yang bertindak sebagai moderator sekaligus memimpin jalannya pembahasan.
Dibawah arahannya, diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, dengan partisipasi dari jajaran pejabat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN.
Berbagai pandangan, masukan, dan klarifikasi teknis disampaikan secara mendalam, untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan selaras dengan prinsip harmonisasi, sinkronisasi dan konsistensi antar-regulasi.
Suasana pembahasan berjalan interaktif, mencerminkan komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan peraturan yang berkualitas dan mendukung percepatan pembangunan di Ibukota Nusantara.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Kementerian Hukum dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan IKN yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan nasional. (red).