
DENPASAR, Matakompas.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Bali resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali pada Kamis, 14 Agustus 2025 bertempat di Gedung Wisma Sabha Utama.
Turut hadir Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten se-Bali dan Lembaga Instansi Terkait.
Bertepat hari jadi provinsi bali yang ke-67 Raperda Tentang Bale Kertha Adhyaksa resmi di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa adalah sebuah karya dari pemikiran Kejati Bali yang notabenenya adalah masyarakat Bali yang memiliki satu cerminan bagimana permasalahan tidak harus semuanya diselesaikan di Pengadilan.
” Kita kan masyarakat, astungkara ini suata kebanggaan bagi masyarakat Bali yang merupakan bagian dari cermin bahwa semua permasalahan adat bisa di selesaikan dengan adat” Kata Anggota DPRD Provinsi Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang biasa di sapa Gung Cok
Raperda Bale Kertha Adhyaksa merupakan yang pertama di Indonesia dan merupakan kebanggan dalam rutun waktu yang sangat cepat dapat menghasilkan produk yang bisa mencerminkan bagaimana adat budaya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat Bali.
Ia juga Politisi Partai Golkar itu menyampaikan bukan masalah hadiah HUT Hari Jadi Provinsi Bali yang ke-67, tetapi ini merupakan kajian-kajian akedemik sosial dan budaya.
Jadi Raperda itu memang sangat padat pembahasannya tetapi tidak menyisihkan atau meninggalkan hal-hal akademik.
” Astungkara hari ini Raperda ini sudah disahkan dan ini bisa di jadikan suatu produk semua permalasahan hukum tidak harus di selesaikan di Pengadilan apalagi yang bermasalah masyarakat adat karena banyak masalah masyarakat adat itu di selesaikan di pengadilan sehingga terjadinya permusuhan” ucap Gung Cok yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali
Meskipun demikian perda ini akan berlalu pada bulan Januari 2026 dan yang terkusus untuk aparat-aparat, masyarakat ataupun tokoh masyarakat yang bertugas nantinya akan di slesksi.
” Untuk momentum ini bukan suatu kebetulan ya, tetapi ini semua sudah karunia Tuhan dan ini menjadi kado istimewa bagi provinsi Bali dan masyarakat Bali” tutup Gung Cok (Van/Red)