Puspa Negara Minta Pemkab Badung Lebih Cermat Berikan Bantuan Rp 2 Juta per KK Sesuai Regulasi

Matakompas.com – Badung | Hal unik terjadi di Kabupaten Badung, ketika Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung terpilih memberikan janji politik berupa Dana Bantuan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per KK bagi Warga ber-KTP Badung.
Hal tersebut membuat masyarakat Badung menjadi senang dengan janji politik, yang terlihat sebagai sesuatu yang menarik, sehingga menjadikan penguatan didalam pengendalian laju inflasi ditengah naiknya harga komoditas pokok, menjelang Hari Raya Keagamaan.
Disisi lain, setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah semestinya berdasarkan norma, aturan dan Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.
Sejauh ini dengan ramainya polemik di masyarakat Badung yang dinilai semua Warga Badung memperoleh Dana Bantuan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per KK.
Namun, belakangan pencairan Dana Bantuan Hari Raya Keagamaan bisa dilakukan, jika telah memenuhi 3 syarat dasar untuk bisa mendapatkan Dana Bantuan Rp 2 juta per KK.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung yang juga Anggota Komisi I DPRD Badung saat di temui di Ruang Kerjanya Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, 27 Maret 2025.
Menurutnya, tiga syarat dasar yang harus dipenuhi meliputi warga harus ber-KTP Badung dan sudah menetap di Badung minimal 5 tahun serta penghasilan Kepala Keluarga (KK) tidak lebih dari Rp 5 juta dalam satu bulan.
Selain itu, juga disebutkan dalam satu anggota KK itu tidak boleh ada TNI Polri, P3K maupun ASN.
“Terkait hal tersebut, masyarakat Badung mulai matalistik karena penghasilan mereka lebih dari Rp 5 juta per bulan, kemudian dalam satu KK ada TNI Polri dan ASN atau mereka para pendatang yang menetap disini baru 3 tahun atau sudah lima tahun, tapi KTP belum disini,” terangnya.
Meski demikian, tiga syarat dasar harus dipenuhi dengan diberikan Rp 2 juta per KK oleh Pemerintah pada setiap Hari Raya Keagamaan.
“Tapi, pikiran masyarakat Badung sebelumnya, mereka khan berpikir dapat Rp 2 juta tanpa syarat. Dari kondisi inilah menimbulkan polemik,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya dari legislatif tetap meminta eksekutif untuk melakukan hal tersebut secara hati-hati dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang bagi masyarakat banyak mengharapkan ini, mereka mau dengan bantuan Rp 2 juta per KK, karena ini baru tahap satu diberikan kepada umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri,” kata Puspa Negara.
Sebagai tahap awal, Pemkab Badung sudah menyerahkan bantuan Hari Raya Keagamaan dengan membuat rekening BPD Bali bagi 91 ribu KK, yang jumlahnya tiga kali lipat di Kabupaten Badung.
Untuk itu, Puspa Negara berharap ada asas Sosio Justice dalam arti semua masyarakat Badung bisa mendapatkan Dana Bantuan Hari Raya Keagamaan, tapi terbentur dengan peraturan perundang-undangan.
Mengingat, janji politik tidak serta merta akan memberikan angin surga kepada masyarakat Badung.
“Nah, ini yang perlu kami cermati, tapi apapun itu disatu sisi kami juga ada apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Badung yang merealisasikan bantuan ini, meskipun masih terbatas,” kata Puspa Negara.
Dari ketiga syarat tersebut dikatakan masih ada dua syarat lagi, yakni menandatangani Fakta Integritas dan membuat Surat Pernyataan bermeterai masing-masing Rp 10 ribu.
“Banyak juga masyarakat Badung yang bingung, setelah nanti membuat Surat Pernyataan dan Pakta Integritas bermeterai masing-masing Rp 10 ribu, masih bertanya lagi, apakah saya dapat atau tidak,” urainya.
Hal tersebut perlu di-justifikasi, bahwa pemberian Rp 2 juta per KK tidak diperoleh seluruh masyarakat Badung, yang membuat mereka agak menggerutu, karena adanya syarat pencairan.
Dalam perspektif penggunaan keuangan, pihak DPRD Badung sebagai fungsi kontrol, Puspa Negara berharap norma perundang-undangan seharusnya diikuti dengan baik.
“Karena kita khan sudah pakem DPRD Badung ini, bahwa Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu ada Undang-Undang, yakni UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya ada juga Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta terdapat juga Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Keuangan.
Oleh karena itu, Puspa Negara berharap hal tersebut harus diikuti agar tidak adanya temuan kasus.
Disisi lain, Puspa Negara juga berharap Rp 2 juta per KK itu bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Badung secara merata.
“Kami inginkan Pemerintah, dalam hal ini Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung bisa mencari Nomenklatur yang pas terkait hal ini,” ungkapnya.
Jika judulnya pengendalian laju inflasi diakui terjadi setiap Hari Raya Keagamaan. Namun, pemberian Dana Tunai Rp 2 juta per KK ini juga jelas ada Undang-Undang dinyatakan bahwa masyarakat Badung yang bisa memperoleh Bantuan Tunai maupun Non Tunai, dia harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sekarang pada tahun 2025 ini diubah DTKS menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
“Jadi, masyarakat yang menerima Bantuan Langsung atau Bantuan Tidak Langsung dalam bentuk uang atau barang itu harus terdata di DTKS atau DTSE, itu khan sesuai Undang-Undang,” imbuhnya.
Untuk itu, Puspa Negara berharap Pemerintah lebih cermat dalam memberikan bantuan ini agar tidak menjadi preseden hukum.
Sebagai Anggota DPRD Badung, Puspa Negara juga berharap Pemerintah harus on the track, dengan melihat kondisi masyarakat Badung yang belum pulih, pasca Covid-19, apalagi Pemerintah melakukan efisiensi anggaran ini.
Sebagai daerah pariwisata dengan jumlah kunjungan wisatawan meningkat, Puspa Negara menyebutkan Bali memasuki low season, sehingga kunjungan wisatawan juga agak sepi, karena tidak ada rapat-rapat, FGD serta perjalanan dinas, sehingga efeknya tidak menetes ke masyarakat.
Hal tersebut membuat masyarakat membutuhkan bantuan dana Rp 2 juta, agar lebih merata dirasakan oleh masyarakat.
“Jatuhnya pada KK miskin kami sangat setuju, kemudian pada masyarakat rentan miskin juga kami setuju, tetapi karena harapan dan janji politik untuk diberikan secara merata kepada masyarakat Badung per KK coba dirumuskan formulanya agar masyarakat dengan harapan itu mereka terpenuhi harapannya, dengan catatan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Ivn/Red).