Daerah

Proyek Milyaran Peningkatan Jalan Siabaksa-Bakkara Diduga Tidak Sesuai RAB, APH Di Minta Turun

Humbahas – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tinjau untuk melakukan pengawasan proyek Peningkatan Jalan Siabaksa-Bakkara batas Taput (Tapanuli utara) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Pernyataan ini diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Humbahas Poltak Purba yang juga selaku putra Bakkara, kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Kata politisi PSI ini , proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara itu menggunakan material dari galian yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal, sehingga kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

“Kita melihat, material batu yang digunakan untuk pembuatan drainase pada proyek tersebut dari lokasi itu juga. Kok bisa digunakan itu? Mana ada izin galiannya itu. Apakah pihak Bina Marga ada main mata dengan pihak kontraktor?. Jadi, kita meminta kepada pihak penegak hukum agar turun kelokasi untuk melihat kebenarannya,” ungkap Poltak.

Anggota dewan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menyesalkan kinerja kontraktor yang tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan, malah pada fokus pada penambangan batu di sekitar lokasi proyek.

“Kita pernah ingatkan pihak kontraktor agar jangan sembarangan menumpuk materialnya. Apalagi bakkara adalah lokasi wisata, jangan akibat penumpukan yang sembarangan sehingga menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan,” ucap Poltak.

Terpisah, Ketua LSM KERISTA (Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah) Maniur Purba yang didampingi sekretarisnya, meminta APH turun kelapangan terkait dugaan pelanggan proyek tersebut.

 

“Kita minta , APH turun meninjau proyek tersebut, Jangan sampai proyek ini jadi ajang korupsi, karena tidak di kerjakan sesuai dengan spesifikasi.” Pungkas Maniur.

Maniur juga mengatakan, bahwa pihaknya akan ikut serta selalu memantau pekerjaan tersebut demi menciptakan pembangunan yang bermutu di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Diberitakan sebelumnya, Proyek peningkatan ruas jalan kapasitas provinsi Siabaksa-Bakkara batas Taput (Tapanuli Utara) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) disorot. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi, salah satunya pada pengerjaan saluran dranaise.

Pun Begitu dengan bahan material batu yang dipergunakan menjadi sorotan warga. Pasalnya, bahan material batu yang dipergunakan untuk saluran dranaise proyek bernilai milyaran ini berasal dari hasil tambang dengan menggunakan alat berat dari lokasi proyek yang diduga tambang ilegal yang tidak memiliki izin galian.

Selain itu, proyek dengan nilai kontrak enam milyar lebih ini terkesan tidak transparan, dimana papan informasi pada proyek ini malah terkesan disembunyikan di samping lokasi proyek diduga untuk mengelabui para awak media, LSM dan masyarakat.

Ditemui di lokasi proyek baru-baru ini, J Panjaitan yang mengaku sebagai konsultan supervisi dari CV Ninta untuk kegiatan proyek tersebut tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait pelaksanaan proyek dan pengawasan dilapangan, khususnya bahan material yang digunakan oleh kontraktor sebagai penyedia jasa. Meskipun sejumlah wartawan terlihat beberapa kali menyampaikan pertanyaan, namun pihak konsultan ini tetap saja tidak memberi keterangan kepada wartawan.

Amatan media di lokasi proyek, Rabu (23/9/2020), tampak terlihat sejumlah pekerja proyek tengah beraktifitas pada pemasangan batu, dan terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri untuk keselamatan kerja seperti helm atau alat pelindung lainnya, mengingat lokasi proyek tersebut rawan longsor, apalagi pihak kontraktor terlihat tengah melakukan aktifitas penambangan batu di sekitar lokasi proyek.

Dalam papan informasi proyek tertulis, Pemerintah Dinas Provinsi Sumatera Utara UPT Jalan dan Jembatan Doloksanggul, Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi, dengan nama pekerjaan peningkatan jalan kapasitas provinsi ruas jalan Siabaksa -Bakkara batas Taput (Tapanuli utara) dari Dinas Provinsi Sumatera Utara dengan penyedia jasa CV Alster dan konsultan supervisi CV Ninta nilai kontrak Rp.6.795.000.000 dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button