Hukum
Prof. OC . Kalligis Merindukan Suasana Masa Dulu Pemberitaan Majalah Tempo yang Masih Netral dan Berimbang
Jakarta, Matakompas.com– Rabu (30/12). Prof. OC. Kaligis secara lugas dalam surat terbukanya membandingkan bobot pemberitaan majalah tempo zaman terdahulu dengan zaman sekarang.
Isi Surat terbuka yang diterima oleh redaksi adalah sebagai berikut:
Sukamiskin Selasa 29 Desember 2020.
Kepada Yang terhormat redaksi majalah Tempo.
Dengan hormat.
Saya Prof. Otto. Conelis Kaligis, dalam rangka penyampaian berita berita hukum yang imbang, bersama ini hendak memberikan masukan dan buku yang saya terbitkan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Tanggal 17-12-2020 ketika kebetulan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut pengembalian uang saya dari P.T. Jiwas Raya, dalam kesempatan sebelum sidang , saya membagi bagikan buku baru saya berjudul Mereka yang kebal hukum.
- Cover buku berlabel ISBN memuat lima gambar muka oknum KPK yang perkaranya, semuanya telah lengkap untuk disidangkan, termasuk gambar Prof. Denny Indrayana tersangka korupsi batal sidang karena mereka dilindungi Kejaksaan Agung melalui langkah deponeering atau langkah peti es perkara. Deponeering tidak menghilangkan status mereka sebagai tersangka. Deponeering juga tidak akan mengrehabiliter nama baik mereka.
- Nama nama yang termuat dalam buku saya seperti Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, Prof. Denny Indrayana termasuk nama nama yang selalu diberitakan Tempo sebagai pahlawan pemberantas korupsi, sekalipun mereka tidak lebih dari tersangka yang terlibat Pidana.
- Bahkan ketika saya mengugat Novel Baswedan di Pengadilan Jakarta Selatan, sitersangka penganiayaan dan pembunuhan, diacara pembuktian, dimana saya didalam sidang yang terbuka untuk umum melalui tayanganTV, menyuguhkan kepada publik pengakuan anak buah Novel, Putusan Pengadilan Bengkulu, Pengakuan korban, akan fakta terjadinya penganiayaan dan pembunuhan oleh Novel, berita besar itu hanya diliput oleh medsos atau majalah yang oplagnya dibawah 5000 atau oleh koran harian kecil. Pasti Tempo tak berminat, karena menurut pengamatan saya kebanyakan sumber berita Tempo berasal dari oknum oknum KPK. Apalagi ketika Novel, Febri, Johan Budi dan semua komisioner KPK sebelum era Firli Bahuri, berkuasa.
- Saya tidak menyangkal bahwa di Orde Baru Tempo pernah turut membesarkan nama saya. Berita berita saya yang layak berita dan lolos saringan dewan redaksi menghiasi halaman Tempo, bahkan dalam satu edisi mingguan, terkadang Tempo memuat 2 sampai 3 berita saya, termasuk surat surat pembaca saya yang terkadang mengkritisi Penegak hukum, termasuk birokrat yang sedang berkuasa.
- Ditahun sekitar 1980 saya pernah membuat kejutan sebagai pioner pengumuman “wanted” tersangka Lobak Chandra, dengan kompensasi pemberian hadiah uang sebesar 50 juta rupiah dari kocek saya, bagi siapa yang berhasil menangkap tersangka Lobak Chandra di media. (Waktu itu kurs dollar ke rupian Rp.2000). Jejak saya akhirnya diikuti kejaksaan agung yang sering melalui TV mengumumkan “Wanted” terhadap para tersangka DPO. Sayangnya kebiasaan Jaksa Agung tersebut telah tiada, mungkin diganti dengan peranan Medsos di era orde baru.
- Diera reformasi Tempo yang menurut saya tadinya beritanya berimbang, mulai meninggalkan sifat dasar jurnalisnya, terlebih kalau berita itu asalnya dari KPK. Berita penyiraman air keras terhadap mata Novel Baswedan lebih besar dari berita penganiayaan dan Pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan.
- Bahkan berita penerimaan gelar pahlawan pemberantas korupsi oleh salah satu LSM di Malaysia, menghiasi Medsos di Indonesia. Apa layak seorang tersangka pembunuh diangung agungkan sebagai pehlawan pemberantas koruptor, padahal isi KPK versi temuan Pansus DPR, 2018, KPK penuh dengan penyalahgunaan kekuasaan?
- Sayangnya saya hanya seorang pemegang kartu wartawan PWI, sebagai anggota muda. Itupun kartu wartawan PWI sebagai anggota muda saya peroleh setelah mengikuti ujian wartawan diera orde Baru. Seandainya disaat itu saya aktif mengikuti pertemuan pertemuan PWI pasti status anggota muda saya telah menanjak menjadi anggota biasa, yang punya jaringan sehingga berita berita kasus saya, turut menopang ke berita yang obyektif.
- Mengapa saya mengatakan Tempo beritanya mulai tidak imbang ?. Maaf kalau melalui surat ini saya memaparkan kasus saya sendiri. Berita Media 9 Juli 2015. Semua memberitakan mengenai Pengacara Garry, Satu Panitera, dan 3 Hakim yang OTT di Medan tertangkap basah untuk kasus pemberian uang mudik lebaran (Uang THR).. Bukan Suap untuk satu putusan perkara karena putusan yang mengalahkan kantor saya telah diputus tanggal 7 Juli 2015, dan saya pada hari itu juga telah mengajukan banding.
- Ketika OTT, saya berada di Pengadilan Negeri Denpasar. Mendengar Advokat Garry di OTT. Tentu saya sangat terkejut. Mengapa? Berita OTT itu mengejutkan saya, karena dihari itu saya dan kantor saya tidak pernah memerintahkan advokat Garry ke Kantor juga tidak memberi uang tiket ke Medan.
- Anehnya sebelum saya diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, hari itu juga, yang kemudian saya ketahui dari berkas perkara, saya langsung dicekal dan rekening saya diblokir. Kantor saya yang berjumlah kurang lebih 150 pengacara, lumpuh total, karena masalah financiil.
- Khusus mengenai rekening saya yang diblokir baik di Indonesia maupun diluar negeri , akhirnya kurang lebih 6 bulan kemudian oleh Majelis Hakim blokir tersebut diangkat, karena terbukti uang saya di Bank adalah uang halal, bukan uang yang berasal dari Kejahatan. Blokir diangkat setelah saya terpaksa menghentikan hampir semua pengacara saya. Sisa yang tertinggal kurang lebih 8 Pengacara untuk membantu teman senasib di Lapas Sukamiskin.
- Fakta dipersidangan yang dihadiri wartawan Tempo. Ketika saya dipersidangan yang terbuka untuk umum, mempertanyakan kepada Hakim Tripeni sebagai ketua majelis, apakah ada suap untuk keputusan yang dibuatnya yang mengalahkan saya, jawab hakim Tripeni dibawah sumpah : ”Sama sekali tidak ada”. Saya kira juga Tempo mengerti, dalam dunia suap menyuap, suap diberikan untuk memenangkan perkara.
- Jawaban yang sama saya peroleh dari hakim Ginting dan Hakim Amir, anggota majelis. Bahkan saya tidak pernah mendiskusikan perkara saya, karena semuanya Yang menyangkut gugatan saya, saya sebagai Pengacara Profesional, argumen hukum saya telah saya tuangkan dalam berkas perkara, termasuk keterangan ahli yang saya majukan yang keterangannya diberikan dibawah sumpah.
- Advokt Garrypun yang OTT dibawah sumpah mengakui, bahwa kepergiannya ke Medan untuk memberi uang THR yang uangnya berasal dari ibu Evi isteri gubernur, atas permintaan panitera PN. Medan, saudara Syamsir Yuswan. Semua keterangan dibawah sumpah itu ada didalam BAP mereka. Tripeni adalah hakim yang jujur. Dia korban.
- Seandainya semua fakta persidangan dimuat Tempo, pasti sekurang kurangnya saya yang bukan pelaku utama, maksimal dihukum sama dengan advokat Garry yang diputus hanya 2 tahun, bukan 10 tahun, hanya untuk uang THR 5000 dollar Singapura.
- Mengapa saya katakan berita Tempo tidak berimbang? Karena setelah sidang saya, wartawan anda yang mendengar fakta persidangan dibawah sumpah, mengabaikan fakta hukum saya. Bahkan saya diadili tanpa berkas BAP saya.. Setiap kali sebabis sidang, sumber berita Tempo berasal dari Jaksa KPK. Jelas hal yang merugikan, tidak akan disampaikan oleh KPK. Dalam perkara saya , demi memenuhi berita imbang, saya tidak pernah diwawancarai Tempo segera setelah sidang.
- Bukan cuma saya yang membenarkan bahwa pemeriksaan Korupsi yang dimajukan KPK hanya sekedar formalitas. Fakta yang menguntungkan terdakwa, umumnya tidak pernah dipertimbangkan dalam tuntutan.
- Diera reformasi, saya banyak memegang perkara yang layak berita. Bahkan perkara Pak Harto yang saya bela, berita yang imbang hanya dimuat oleh majalah Time yang berbahasa Inggris. Berjam jam wartawan Time dikantor saya, untuk melihat berkas Pak Harto. Mereka meminta Berita Acara Wawancara Pak Harto yang dibuatnya dihadapan pemeriksa Jaksa yang berlangsung di Ke Jati DKI Jakarta. Akhirnya berita Time yang imbang menghiasai satu halaman, disertai foto saya. (Lampiran 1)
- Bahkan kepergian saya ke Geneve, Ke HAM International PBB , jauh dari jangkauan berita Indonesia, padahal lanjutan dari pertemuan saya dengan petinggi HAM PBB, menyebabkan mereka datang menemui Pak Harto mengecek kebenaran laporan saya.
- Tempo Yth. Saya tidak keberatan mengenai berita korupsi Tempo , asalnya beritanya imbang. Sebenarnya tujuan pemberantasan korupsi adalah perampokan uang negara. Pengacara Lukas, Dokter Bimanesh, advokat Fredrich Yunadi, Saya, Barnabas Suebu, Surya Dharma Ali ( hasil lapaoran Badan. Pemeriksa Keuangan : Kerugian Negara Nol sen), Jero Wacik dan banyak tersangka lainnya yang divonis karena kebijakan yang dibuatnya, tidak merugikan negara.
- Saya Sendiri bukan perampok uang negara. Silahkan Tempo melacak dan melakukan investigasi jurnalistik. Saya mendengar melalui Medsos , bantahan Gibran Rakabuming Raka yang membantah terlibat Pusaran Korupsi Bansos. Karena Berita Tempo pasti rata rata pembaca fanatik Tempo telah turut menghukum saudara Gibran. Semoga bantahan Gibran dapat juga menjadi cover Tempo.
- Akhir kata. Bersama surat saya ini saya kirimkan buku buku saya yang saya buat di Lapas. Masing masing 3 jilid buku berjudul KPK bukan Malaikat, satu buku berjudul Yang Kebal Hukum, satu buku mengenai pemeriksaan Pak Harto ketika Presiden Soeharto disangka pelaku korupsi. Satu buku “Peradilan Sesat”. Semoga bermanfaat Bagi perpustakaan Tempo dan “Selamat Tahun Baru 2021.”
Hormat saya.
Prof. Otto. C. Kaligis.
Cc. Lapas Sukamiskin selaku pembina dan laporan.
Cc. Kepada semua yang berminat dengan tulisan ini dan pertinggal.
editor : IS