JAKARTA, Matakompas.com– Prof. OC. Kaligis sangat Optimis dengan penunjukan Bapak Prof. Dr. Edward Sharif Hiariej SH sebagai Wakil Menteri Hukum dan Ham mendampingi Bapak Yassona Laoly dalam memimpin Kementrian Hukum dan HAM RI.
Harapan besar Kementrian Hukum dan HAM akan lebih solid dalam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia pada para Warga Binaan Pemasyarakatan dalam memperoleh hak haknya sebagaimana telah ditentukan dalam Ketentuan Perundang-undangan yang adil dan beradap.
Salah satu harapanya adalah adanya Pengesahan Revisi KUHP dan UU Pemasyarakatan yang telah mengalami pengkajian oleh para Ahli dan tahapan/ mekanisme resmi di DPR RI sehingga tidak ada satupun alasan untuk penundaan. Pokok pikiran Prof OC tergambar jelas dalam surat terbukanya sebagai berikut :
Sukamiskin, Senin 11 Januari 2021.
Hal: Pengesahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Pemasyarakatan yang tertunda.
Kepada Yang terhormat Bapak Wakil Menteri Hukum dan Ham, Bapak Prof. Dr. Edward Sharif Hiariej SH.
Dengan hormat.
Pertama tama Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis dari tempat saya di Lapas Sukamiskin, bersama ini mengucapkan selamat atas pengangkatan Bapak sebagai Wamen yang baru dibidang Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Saya termasuk praktisi yang senang mengikuti Pendapat ahli Bapak baik disidang sidang Pengadilan, maupun melalui tulisan tulisan Bapak sebagai ahli yang saya baca dipelbagai buku hukum yang menimpa teman teman senasib di Lembaga Pemasyarakatan.
Bapak adalah ahli yang konsisten yang pendapat pendapatnya runtut. Nyata benar dalam berpendapat, Pak Wamen sangat menguasai hukum silogisme. . Berikut ini ada beberapa catatan saya mengenai urgensi pengesahan KUHP dan Undang Pemasyarakatan hasil revisi.:
- Di Media saya membaca pernyataan Bapak mengenai Lapas yang over capacity. Bagaimana mungkin menjaga jarak, menghindari wabah Covid 19, bila satu kamar tahanan isinya kurang lebih 30 warga binaan? Bahkan informasi yang kami terima di Lapas Sukamiskin, hampir semua tahanan KPK di gedung merah putih Jakarta, terindikasi Covid 19.
- Saya dalam pidato pengukuhan Guru Besar Saya, pernah mengusulkan diterapkannya Restoratif Justice, sebagai alternatif mencegah membeludaknya tahanan. Pendapat saya itu pernah diseminarkan oleh Ikatan Hakim Indonesia dalam satu seminar yang dihadiri Penegak Hukum dari Kejaksaan, Praktisi, dan kampus.
- Bayangkan, kurang lebih 40 anggota DPRD Malang di penjara hanya karena uang gratifikasi antara 1 juta sampai dengan 5 juta rupiah. Berapa banyak Warga binaan mulai dari kepala desa, walikota, para birokrat, yang tidak merugikan negara, dihukum karena kebijakan yang mereka buat? Sebaliknya Sekjen Mahkamah Konstitusi Saudara Djanedri Gaffar yang sempat tidak menolak pemberian uang sejumlah 120.000 dollar Singapura dari klien saya, saudara Nazaruddin, bebas disidik, karena Ketuanya Bapak Prof. Machfud MD memberikan pledooinya atas dasar pemberian tersebut bukan suap, tetapi gratifikasi yang bebas pidana.
- Beda dengan kasus Irman Gusman, Ketua DPD, yang bukan kepala Bulog dalam kasus Gula, yang belum sempat menerima uang gratifikasi tersebut, yang diletakkan diatas mejanya, dan belum sempat disentuhnya, tetapi tetap digiring KPK, sebagai tersangka korupsi.
- Perkara Perdata Hotasi Nababan Dirut Merpati, divonis bersalah. Padahal Penegak Hukum di Amerika menghukum mitra usaha Hotasi Nababan sebagai pihak yang telah menipu Hotasi, sekali gus sebagai pihak yang citra janji. Sebaliknya perkara Perdata ibu Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina, bebas di Mahkamah Agung, juga atas dasar perkara perjanjian perdata yang dibuatnya dengan pihak Australia.
- Diera orde baru, saya pernah dikirim oleh Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perhubungan, untuk bersama advokat Belanda, membela pilot Garuda, kapten Said, untuk dakwaan penggunaan narkoba. Diwaktu itu saya berkesempatan membeli Kitab Undang undang hukum Pidana Belanda. Ternyata Belanda telah beberapa kali mengrevisi beberapa pasal didalam Hukum Pidananya, disesuaikan oleh keadaan masyarakat. Yang menarik bagi saya dalam turut membela Kapten Said, pilot Garuda, adalah fakta bahwa ketika Penyidik salah mengdiagnosa penyakit Kapten Said, lalu menempatkan si kapten dirumah sakit gila, pada hal dia sama sekali tidak gila, keadaan itu menyebabkan Said dibebaskan, akibat Pengaduan saya ke Mahkamah Eropa untuk Hak Azasi Manusia di Strasbourg.
- Di Sukamiskin ada warga binaan yang mengidap sakit abadi, sakit lupa ingatan, yang tetap saja menempati selnya di sukamiskin. Bahkan ada seorang dokter yang ginjalnya akibat operasi ginjal, dan konon telah menderita kanker fase 4, masih saja tetap tidak dirumahkan untuk dirawat oleh keluarganya. Padahal Indonesia sangat menjunjung tinggi perlakuan Hak Azasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Konstitusi kita.
- Pak Wamen yang saya hormati. Saya yakin Bapa yang sering mendampingi para warga binaan yang memohon Pendapat Bapak sebagai ahli, pasti dapat ikut menjadi saksi perlakuan perlakuan KPK terhadap para tersangka KPK, yang diperlakukan secara tebang pilih. Tipikor yang pembentukannya fokus pada adanya kerugian negara, terkadang dan bahkan sering terjadi, bahwa terdakwa dipidanakan karena kebijakan yang dilakukannya. Gubernur Barnabas Suebu misalnya. Selama dua kali periode kepemimpinannya sebagai Gubernur, DPRD selaku mitra mengsahkan kepemimpinannya. Beliau tidak melakukan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Dibui atas dasar kebijakan yang dilakukannya.
- Gubernur Ridwan Mukti diadili tanpa bukti.
- Menteri Hukum dan Ham DR. Patrialis Akbar divonis berdasar uraian dakwaan JPU, karena pernah dijamu makan bersama dan dibayarin untuk nilai makanan 4 juta rupiah. Tak satupun putusan Dr. Patrialis Akbar dalam kedudukannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi yang berbau suap.
- Jero Wacik divonis karena penggunaan DOM yang menjadi haknya. Kesaksian Jusuf Kalla dan SBY di Pengadilan, yang bersaksi bahwa Jero Wacik tidak merugikan negara, dikesampingkan baik oleh KPK, maupun oleh Hakim. Miranda Gultom divonis tanpa bukti adanya kerugian negara. Apalagi dalam kasus Century, keputusan oleh Pak Gubernur Bank Indonesia, dilakukan secara kolektif.
- Surya Dharma Ali, sekalipun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menemukan bahwa kerugian negara adalah Nihil, tetap saja Pak Surya Dharma Ali divonis bersalah. KPK tidak pernah mau menggunakan hasil temuan BPK. Ataupun kalau sampai melibatkan BPK, auditant/siterperiksa tak pernah diperiksa BPK. BPK hanya mencontek berita acara pemeriksaannya KPK.
- Gubernur Nur Alam bebas dari dakwaan korupsi. Akhirnya KPK mengalihkan dakwaannya yang tidak ditemukan dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan, kepasal 18 undang undang Tipikor, diluar locus dan tempus delicti. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Kendari yang in kracht, membenarkan fakta hukum tersebut. Nur Alam sebagai gubernur tidak pernah memberi fasilitas yang merugikan negara kepada mitra usahanya.
- Di Sukamiskin, saya sebagai praktisi dan akedemisi, menampung temuan temuan saya, dalam buku saya berjudul Peradilan Sesat. Sebagai orang pertama yang membela di KPK, dalam kasus gubernur Abdullah Puteh, sudah sejak semula saya temukan Kejahatan Jabatan yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas penyidikannya.
- Karena KPK berjalan tanpa pengawasan , Penyalah gunaan kekuasaan oleh KPK sering terjadi. Gara gara sebelum masuk lapas, saya menulis buku “:Korupsi Bibit-Chandra, Buku2 Tebang Pilih”, semuanya yang membongkar penyalah gunaan kekuasaan KPK, akhirnya balas dendam KPK, dimuntahkan kediri saya, dengan mengvonis berat saya, untuk kasus THR yang sama sekali tidak saya ketahui. Bahkan saya bukan tersangka OTT. Berkas saya dimajukan tanpa satu kata pun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara saya.. Semuanya ini saya tuangkan dalam buku, biar masyarakat tahu isi perut KPK. Semoga KPK pimpinan Firly Bahuri, menyadari fakta ini dan karenanya memperbaiki internal KPK yang dikuasai oleh kelompok Novel Baswedan, sitersangka Pembunuh, dalam kasus Burung Walet di Bengkulu. Ada baiknya Pak Wamen sekali kali blusukan ke Lapas Sukamiskin, atau Mahasiswa Bapak yang calon doktor hukum melakukan penelitian disini. Sampai hari ini setahu saya belum ada Menteri Hukum dan Ham yang punya nyali mengunjungi para wara binaan ke Sukamiskin. Mngkin Bapak Bapak takut dan ngeri dicap sebagai pro koruptor.
- Kembali Ke pengesahan KUHP hasil revis hasil karya dan usaha almarhum Prof. Muladi yang adalah sahabat saya. Saya tahu betul keinginan beliau sewaktu masih hidup untuk menyaksikan hasil jerih payahnya yang telah digelutinya selama 35 tahun. Keinginan beliau melihat pengesahan KUHP yang baru, sayangnya tidak diridhoi oleh Pencipta. Gagal oleh demonstrasi para penentang pembaharuan KUHP.. Semoga KUHP yang tertunda dapat disahkan oleh Bapak Presiden, yang pernah Pak Wamen turut bela, dalam kedudukan Bapak sebagai ahli, dalam perkara sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
- Protes ICW, KPK dan LSM mitra ICW yang pasti dimotori oleh KPK diwaktu itu, membuktikan bahwa mereka lebih cinta dan tetap bersekutu terhadap produk hukum pidana kolonial, hukum pidana yang telah lusuh, berlaku sudah sejak tahun 1918, dan tetap hendak diperlakukan oleh para penentang lahirnya KUHP baru tersebut. Pasti KUHP baru tersebut, dapat merupakan salah satu jalan keluar mengatasi Lapas yang over capacity.
- Diera Repelita ke III nya Bapak Presiden Soeharto Pemerintah mulai menaruh fokus pembangunan Hukum, melalui rencana menciptakan Masyarakat yang adil berdasarkan Pancasila dan Undang2 Dasar 45.
- Ada dua produk Hukum yang relevan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan perlindungan hukum . Satu: Lahirnya KUHAP Undang2 nomor 8/1981 sebagai karya Agung yang menjunjung tinggi Hak azasi tersangka melalui azas Praduga tak Bersalah, meninggalkan azas Praduga bersalah yang dianut HIR peninggalan kolonial. Tersangka dijadikan subyek bukan obyek penyiksaan. Dua: Lahirnya Undang Undang Pemasyarakatan undang undang nomor 12/1995, dengan fondasi falsafah Pancasila, Undang undang dasar 45. Azas Pengayoman diatur dalam Pasal 5, sedangkan hak hak warga binaan diatur di Pasal 14. Semua warga binaan dibina, diayomi atas dasar perlakuan persamaan hak, tanpa diskriminasi berdasarkan hak azasi para warga binaan yang dijamin berlakunya oleh Konstitusi.
- Mengenai azas praduga tak bersalah. Sayangnya KPK mengabaikan azas ini. Vonis terhadap tersangka korupsi sudah dilakukan sejak semula dengan menggiring opini publik, ketika tersangka ditetapkan sebagai tersangka, mendahului penetapan hakim yang menyatakan sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum. Bahkan hal hal yang tidak ada sangkut pautnya. dengan sangkaan korupsi, misalnya hadirnya seorang perempuan jelita menjadi “top news” pemberitaan di Medsos.
- Sayangnya perlakuan azas equality before the Law bagi warga binaan mati suri dengan lahirnya PP 99/2012 rancangan Prof. Denny Indrayana. PP 99/2012 tersebut itu ditentang oleh Dirjen Pas sendiri saudara Sihabudin melalui Surat Pernyataannya tertanggal 16-11- 2015 ( Lampiran 1 ) yang sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan teknis. PP 99/2012. Juga ditentang melalui temuan Pansus DPRRI terhadap kine kerja KPK ditahun 2018. PP 99/2012 menurut Pansus DPRRI tersebut bertentangan dengan the integreted criminal Justice system. Bertentangan juga dengan TAP MPR/2000 dan stufenbau theorynya Hans Kelsen. Dan yang paling utama bertentangan dengan Undang undang Pemasyarakatan itu sendiri. Mengenai Prof. Denny Indrayana yang sampai hari ini masih berstatus tersangka korupsi, semua fakta mengenai tindak tanduknya saya abadikan dalam buku saya berjudul “ Mereka Yang Kebal Hukum” dihalaman 441 sampai dengan 571.
- Setiap saat tertentu ketika Kalapas mengumumkan perolehan remisi bag warga binaan vonis Korupsi , terlihat adanya perlakuan Semua warga binaan yang divonis korupsi dari Kejaksaan umumnya mendapatkan remisi. Sedang yang dari KPK Pemberian remisi dilakukan secara tebang pilih. Ada yang memperoleh remisi , ada yang tidak.
- Hak Remisi bersifat universal. Demikianlah pertimbangan hukum dihalaman 149 Putusan Mahkamah Agung nomor 2368/Pid.Sus/2015 tertanggal 14-12-2015 .untuk kasus terdakwa Muchtar Ependi. Remisi yang adalah hak universal yang harus diberikan secara sama , sama sekali diabaikan oelh KPK. Ini beberapa contoh betapa adi kuasanya KPK sehingga bebas untuk tidak mematuhi undang undang atau yuris prudensi.
- Diskriminasi pemberian remisi bertentangan secara universal, bertentangan dengan Hak azasi manusia. Indonesia sebagai anggota PBB menerima berlakunya Mandela Rules, United declaration of Human Right tahun 1948, mengratifikasi International Covenant on Civil and Poitical Right yang semuanya menentang perlakuan diskriminatif.
- Saya korban target KPK. Didakwa sama dengan pelaku utama yang OTT disaat memberi uang THR. Didakwa berdasar Pasal 6 (1) Undang Undang Tipikor dengan vonis minimum 3 tahun. Pelaku utama divonis dibawah minimum 3 tahun, yaitu 2 tahun tanpa KPK banding. S dituntut dan divonis 10 tahun, tanpa bukti satu senpun uang suap atau uang pemberian THR. Saya bukan Saya dan hakim Tripeni sama sekali tidak tahu menahu uang THR, gagasan Panitera. Perkara saya kalah, dan langsung saya banding. Dalam dunia suap menyuap, suap berlaku untuk perkara yang dimenangkan. Bukan perkara yang dikalahkan. Bahkan permohonan PK kedua saya dipeti eskan sampai detik ini, tanpa diteruskan ke Yudex Yuris yang berwewenang memutus. Diusia 79 tahun saya adalah penghuni tertua di Lapas Sukamiskin..
- Mengenai kasus saya, telah saya abadikan dalam buku berlabel ISBN, yang isinya berasal dari berkas KPK. Biar dunia Hukum mengetahui bagaimana Hukum itu berjalan di Indonesia. Saya Bersama ini memberikan beberapa buku buku hukum saya, guna menambah perpustakaan Bapak. Sekedar membagi pengalaman saya, baik dalam dunia pendidikan, maupun sebagai praktisi Hukum yang sudah kurang lebih 50 tahun malang melintang membela perkara didalam dan diluar negeri. Saya termasuk Pengacara yang menyekolahkan banyak advokat saya didalam dan diluar negeri atas biaya saya sendiri. Gelar LLM mereka diperoleh antara lain di Havard University, Berkeley, NYU, di Oxford Inggris, di Belanda dan Australia.
- Semoga buku buku saya berarti dalam kesibukan Bapak sebagai Wakil Meneteri. Kami semua warga binaan Sukamiskin sangat mendambakan perlakuan persamaan hak bagi diri kami. Berikut buku yang saya sampaikan kepada Bapak. 1 “Korupsi Bibit- Chandra” ..2 “Corruption as a Trans National Organized Crime” Catatan pengalaman saya sebagai bagian delegasi Indonesia di United Nations General Assembly di Wina Austria di tahun 2003 sampai 2007 .3. “Trans Boundaries Financial Case In International Forum” berisi 6 affidavits saya ketika selama kurang lebih 4 tahun ikut membela perkara Hutomo Mandala Putra melawan BNP Paribas di Pengadilan Guernsey , Channel Island. “Kaligis Diadili” . 5. “Upaya terakhir Menggapai Keadilan.” 6. “ Freedom of Religion, Legality of Unmanned Drones and Bribery under International Law” Catatan partsipasi saya sebagai sponsor dan pembimbing yang dilakukan oleh kantor saya untuk simulasi beracara di International Court of Justice. Selama 5 Tahun saya jadi sponsor financiil mahasiswa Universitas .Indonesia dan beberapa mahasiswa fakultas Hukum di Manado. Saya turut bersama mereka selama lima tahun berturut turut ke Washington menyaksikan kompetensi simulasi tersebut. Untuk Indonesia kompetensi simulasi Philips Jessups terakhir dijuari oleh mahasiswa fakultas hukum Gajah Mada . 7 “The Politization of The Nation’s Banking case” Buku kasus Perbankan diera krisis ekonomi dunia. 8. “Barack Obama. A gift of Hope” Pengalaman saya diterima 2 kalI oleh Presiden Obama di White House dikamar kerja Presiden Obama. Sekali gus Pengalama saya mengunjungi seluruh gedung Putih, dipandu oleh petugas security Gedung Putih. 9. “Mereka Yang Kebal Hukum” 10. “ Pidato Ilmiah pengukuhan guru besar saya berjudul.: Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlunya Pendekatan Keadilan Restoratif”
- Selama di Lapas Sukamiskin, saya membantu rekan warga binaan memberi konsultasi hukum dan mempersiapkan upaya permohonan PK mereka. Selama ini saya sibuk menulis dalam mengisi waktu saya selama saya ditahan tanpa remisi , hanya karena uang THR berjumlah 5000 dollar Singapura.. Dari kamar tahanan saya, saya telah menerbitkan kurang lebih 12 buku buku hukum, yang mungkin bermanfaat bagi praktisi dan dunia akedemisi. Akhirnya semoga kehadiran Bapak sebagai Wamen, bermanfaat bagi pembangunan Hukum yang berkeadilan. Salam hormat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hormat saya.
Prof. O.C. Kaligis.
Cc. Yth. Kalapas Sukamiskin sebagai Pembina.
Cc. Untuk teman teman Pers.
Cc. Pertinggal.
Editor : YL