BeritaHukum

Prof OC Kaligis : Undang undang nomor 37 tahun 2008 Bisa Menjadi Dasar Penyidikan kepada OMBUDSMAN kaitan kejahatan Dalam Jabatan.

Bunyi Pasal 9 UU Nomor 27 Tahun 2008 Menyatakan Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberi putusan.

JAKARTA, Matakompas.com – Prof. OC Kaligis meminta pada Bareskrim POLRI melaksanakan pemeriksaan kepada ombudsman yang diduga melakukan kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Bahkan pihaknya siap untuk kelengkapan laporannya, akan disertakan bukti bukti yang relevan untuk langkah penyidikan.

Pokok pikiranya tertera dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Bareskrim POLRI sebagai berikut :

 

Sukamiskin Senin 20 September 2021.

Hal. Mohon Pemeriksaan Pro Yustitia terhadap terlapor Ombudsman. Sangkaan: Ombudsman melakukan Kejahatan Jabatan, ex pasal 421 KUHP.

 

Kepada Yang terhormat Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

 

Dengan hormat.

Saya Prof.Otto Cornelis Kaligis, advokat , praktisi dan akedemisi, sekarang berdomicilie hukum sementara di Lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, selanjutnya disebut disini Pelapor , bersama ini melaporkan Ombudsman, selaku terlapor, melanggar pasal 421 KUHP, Bab XXVIII ( Pasal 413 sampai dengan 437) mengenai Kejahatan Jabatan. Berikut uraian fakta hukum terhadap laporan pelapor:

  1. Pelapor sebagai warga negara Indonesia yang peduli penegakkan hukum, menggunakan haknya berdasarkan pasal 108 KUHAP yang intinya bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan, wajib berpartisipasi melaporkan fakta hukum tersebut kepada penyidik, demi tegaknya hukum.
  2. Bahwa mengenai perbuatan penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan oleh terlapor , dalam perkara sangkaan Pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan, Ombudsman telah membuat surat Kepada Kejaksaan, agar perkara Novel Baswedan tidak dilanjutkan ke Pengadilan, sekalipun sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan. ( lampiran beberapa berita media L 1 )
  3. Undang undang Ombudsman.: Undang undang nomor 37 tahun 2008. Bunyi Pasal 9. “Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberi putusan.”
  4. Sumpah Ketua, Wakil Ketua dan para anggota yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.: Intinya Mereka taat konstitusi, dan semua peraturan yang berlaku
  5. Ombudsman harus mentaati putusan pengadilan. Ombudsman tidak dalam kapasitasnya membuat keterangan adanya Mal administrasi yang dilakukan baik oleh penyidik Polisi, maupun oleh kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara  kasus penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan telah lengkap.
  6. Apalagi setelah semua acara KUHAP dilalui, mulai dari pemberitahuan dimulainya penyidikan, ex Pasal 109 KUHAP,, pemeriksaan saksi dan barang bukti, gelar perkara yang dapat diketahui publik, sidang praperadilan yang terbuka untuk umum, sampai dengan keputusan hakim praperadilan.
  7. Menurut Sistim kriminal Peradilan terpadu (the Integrated Criminal Justice system) Ombudsman berada diluar sistim tersebut. Yang punya wewenang penyidikan dan penuntutan adalah penyidik, dan penuntut umum. Sedang Kompetensi  Pengadilan adalah memeriksa perkara a quo atas berkas  penyidikan dan penuntutan yang berkasnya  telah dinyatakan P=21.
  8. Pengadilan yang memeriksa, apakah acara menurut KUHAP telah dilaksanakan. Bahkan setelah melewati pemeriksaan Pra Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP  termohon Praperadilan dalam hal ini kejaksaan yang mewakili kepentingan Novel Baswedan,  dapat menyampaikan bukti bukti, apakah penetapan penghentian Penuntutan sah atau tidak. Ataukah apakah penetapan Novel Baswedan sebagai  tersangka , sah atau tidak.
  9. Contohnya dalam perkara Pra Peradilan Jendral Polisi Budi Gunawan.
  10. Dalam perkara Praperadilan Bengkulu, pihak kejaksaan telah menyampaikan semua bukti bukti tersebut, yang ternyata ditolak Pengadilan, sehingga Pengadilan menetapkan bahwa Penetapan Penghentian Penuntutan yang dilakukan pihak kejaksaan, dinyatakan tidak sah. Semua proses ini berada   diluar kompetensi Ombudsman.
  11. Proses Penyidikan sampai dengan putusan Pengadilan yang in kracht, diluar kompetensi. Ombudsman . Ombudsman tidak bisa mencampuri, apalagi dengan alasan adanya mal-administrasi
  12. Bahkan Ombudsman wajib mentaati penetapan P-21 dari Penuntut Umum. Ombudsman bukan atasan kejaksaan, sehingga kejaksaan harus taat kepada hanya sepenggal surat Ombudsman (Bukti L 2) , yang mengvonis adanya mal administrasi, atas kasus sangkaan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Novel Baswedan.
  13. Mestinya Rekomendasi Mal Administrasi dapat disampaikan oleh Novel Baswedan ketika mengajukan Eksepsi di Pengadilan, atau sekali gus dalam Pledooinya.
  14. Hakim yang akan memutus apa benar telah terjadi dakwaan yang kabur (Onscuur Libel). Bukan Ombudsman yang punya kapasitas menentukan atau mengeluarkan secarik surat rekomendasi penghentian perkara, rekomendasi mana dijadikan oleh Jaksa sebagai landasan hukum untuk mem peti eskan perkara pembunuhan Novel Baswedan.
  15. Semoga publik, para ahli mengetahui, bahwa baru kali ini, Ombudsman mencampuri urusan Pengadilan gara gara yang melapor adalah sitersangka pembunuhan bernama Novel Baswedan
  16. Baru kali ini juga setelah dijatuhkannya Putusan Pengadilan, Ombudsman , atas laporan Novel Baswedan, melayangkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan untuk mengabaikan perintah pengadilan Bengkulu agar Novel Baswedan diadili.
  17. Surat rekomendasi itu, sampai detik ini dipakai dan dimanfaatkan oleh Novel Baswedan, sebagai bukti bahwa perkara pembunuhannya telah selesai. Sekalipun tak pernah ada putusan final dari pengadilan.
  18. Novel Baswedan tetap menyandang status tersangka Pembunuhan yang sadis.
  19. Surat Ombudsman yang dialamatkan kepada Kejaksaan, atas laporan Novel Baswedan ke Ombudsman, adalah bukti konspirasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ombudsman. Ombudsman telah melakukan kejahatan jabatan.
  20. Mengapa Ombudsman tidak sekali gus melindungi para tersangka Pembunuhan yang sangat sering terjadi, dan diadili di Pengadilan?
  21. Bukti konspirasi Jaksa Agung-Ombudsman terbukti dari dimajukannya surat bukti Ombudsman oleh kejaksaan dalam perkara yang Pemohon majukan ke Pengadilan negeri jakarta Selatan, Perkara Perdata nomor 958/PDT.G/2019 PN. Jakarta Selatan (Lampiran P 3 ).
  22. Secarik surat Ombudsman tersebut yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI nomor 1470/ORI-SRT/XII/2015 perihal: Rekomendasi Ombudsman RI No. REK-009/0425.2015/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Mal administrasi dalam penanganan Laporan Polisi.
  23. Terbukti surat sakti Ombudsman yang bersifat rekomendasi, dapat mengenyampikan putusan Pra peradilan Bangkulu, yang intinya berbunyi: perkara pembunuhan Novel Baswedan tidak daluarsa, berkas sangkaan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan, telah lengkap, dan Pengadilan memerintahkan kejaksaan melimpahkan perkara Pidana Novel Baswedan ke Pengadilan. Semoga Jaksa Agung ingat akan sumpah jabatannya ketika dilantik sebagai Jaksa Agung. Sumpahnya jelas. Sumpah taat kepada perintah Pengadilan.
  24. Mohon Perhatian Bareskrim, mana mungkin Putusan Pengadilan dikalahkan hanya oleh sepucuk surat rekomendasi yang isinya tuduhan terdapat adanya  Mal Administrasi  Laporan Polisi? Apalagi setelah semua acara di KUHAP dilalui dan berkas perkara telah pernah dilimpahkan ke Pengadilan.
  25. Kejaksaan sendiri telah pernah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Bengkulu, meminjam sementara berkas untuk membuat surat dakwaan, dengan cara tipu muslihat.
  26. Bukannya kejaksaan  membuat surat dakwaan,  Sebaliknya Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, yang kandas dalam putusan hakim Praperadilan Bengkulu  yang memerintahkan Jaksa melimpahkan perkara.Perintah Pengadilan diabaikan Kejaksaan ,  terhalang oleh sepucuk surat Ombudsman.
  27. Padahal sebelum mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, adalah Jaksa sendiri yang menyatakan berkas perkara yang asalnya dari penyidik Polisi, adalah lengkap untuk segera disidangkan.
  28. Sebagai praktisi baru sekali ini perkara pembunuhan, terhalang dilimpahkan ke Pengadilan, gara gara intervensi Ombudsman, diluar wewenangnya.
  29. Ketika Jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik polisi, Jaksa meneliti berdasar pasal 138 KUHAP, sebelum menyatakan berkas perkara sangkaan pidana, lengkap alias P-21, untuk segera disidangkan.
  30. Lalu dimana mal administrasi, bila semua ketentuan hukum acara telah dilengkapi? Berjuta juta sudah kasus pembunuhan dilimpahkan ke Pengadilan Baru kali ini Ombudsman sebagai Terlapor, mencampuri wewenang penyidik dan Penuntut umum, dalam kasus tindak pidana umum.
  31. Pelapor mengetahui rincian kasus ini, karena Pelapor menggugat kejaksaan dan Ombudsman ke Pengadilan Jakarta Selatan, secara perdata.
  32. Didalam persidangan itu Pelapor mendapatkan bukti surat Ombudsman yang menyebabkan jaksa mengabaikan Perintah Pengadilan. Saya yakin Bareskrim juga menyadari bahwa gugatan perdata Pelopor tidak menghilangkan upaya hukum pidana. Bukti bukti akan Pelapor berikan disaat Penyidik memeriksa Pelapor .
  33. Sampai detik ini, melalui Media Novel Baswedan memberi pernyataan seolah kasus pembunuhannya telah selesai gara gara adanya Surat ombudsman.
  34. Mengapa laporan ini Pelapor tujukan kepada Polisi? Dalam kasus korupsi Bibit  Chandra yang penyidikannya dimulai dari Penyidik Polisi, dari berkas hasil penyidikn Polisi,  Pelapor memperoleh beberapa keterangan/Pendapat ahli yang pada pokoknya berbendapat, Apabila dalam hal ini Ombudsman melanggar peraturan yang berlaku, Ombudsman dapat dikenai melanggar pasal 421 KUHP. Ombudsman melakukan kejahatan jabatan.
  35. Pendapat ahli yang mendukung atas dasar pasal 421 KUHP antara lain Prof.DR. Indriyanto Seno Adji SH.MH, Ahli DR. Chairul Huda SH.MH., Ahli DR. Philipus M.Hadjon, Ahli Prof. Njoman Serikat.
  36. Disatu pihak ketika Pelapor melaporkan kasus mal administrasi yang dialami Pelapor, Ombudsman menjawab, bahwa Ombudsman tidak dalam wewenangnya mencampuri urusan Pelapor yang telah sampai ketangan penyidik.Nah mengapa dalam kasus Novel Baswedan, Ombudsman mencampuri urusan Laporan Polisi? (Desi lampirkan surat itu. Ombudsman sebagai L.4 ))
  37. Sebagai bukti pendapat para ahli mengenai Pasal 421 KUHP,  Pelapor lampirkan bersama laporan ini buku berjudul Korupsi Bibit-Chandra Hamzah. Pendapat ahli yang mendukung laporan Pelapor dapat ditemukan didalam buku tersebut.
  38. Atas dasar Laporan ini, pelapor mohon agar Bareskrim segera melakukan penyelidikan, sebelum meningkatkan kasus ini ke Penyidikan. Untuk kelengkapan laporan ini, pelapor akan berikan bukti bukti yang relevan untuk langkah penyidikan.
  39. Semoga bukan hanya Laporan Novel Baswedan yang ditujukan kemana mana, mendapat response melalui media. Pemohon berharap semoga laporan polisi Pelapor pun  ditanggapi, demi tegaknya hukum. Atas perhatian Yang terhormat pihak kepolisian, Pelapor ucapkan banyak terima kasih.

 

Hormat Pelapor.:

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yang terhormat bapak kapolri Jendral Polis. Listyo Sigit Prabowo.

Lampiran Bhkti :

  1. Bukti Surat Ombudsman dalam perkara nomor 958/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Slt.
  2. Flashdisk Pemohon yang di visualkan dalam perkara nomor 958 /PDT.G/201 tersebut. Visual sebagai bukti di persidangan antara lain memuat kesaksian korban, gelar perkara, kesaksian anak buah Novel Baswedan mengenai kekejaman Novel Baswedan, ketika menyidik para tersangka burung walet, antara lain para tersangka distrom kemaluannya, Putusan Hakim Praperadilan Bengkulu
  3. Buku Korupsi Bibit-Chandra.(silahkan baca pendapat para ahli mengenai uraian pasal 421 KUHP.)
  4. Buku mereka Yang Kebal Hukum. Ada uraian mengenai Kejahatan novel Baswedan.
  5. Klipping koran dimana Novel Baswedan memanfaatkan surat Ombudsman untuk memberi tahu  Publik, bahwa perkara pembunuhannya telah selesai.
  6. Buku berjudul Sejarah hitam KPK dan Novel Baswedan Pembunuh sadis.

( Red )

 

 

 

 

 

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button