BeritaHukum

Prof. OC. Kaligis Meluapkan Keprihatinanya dengan Mensomasi Partai Demokrat yang memberikan Dukungan Kepada Tersangka Korupsi Denny Indrayada di Pilkada Kalsel

Jakarta, Matakompas.com– Majunya Seorang Tersangka Korupsi yang tak pernah disidangkan yaitu Denny Indrayana oleh Partai Demokrat dalam Pilkada Kalimantan Selatan, dirasakan oleh Prof. OC. Kaligis sangat menodai Deklarasi suci Bapak SBY melalui Pakta Intengritas untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum, bebas korupsi. Menciptakan Pemerintahan yang bersih.

Hal ini yang mendorong Prof OC mensomasi Parta Demokrat agar mencabut dukungan pada Tersangka Korupsi Denny Indrayana yang maju di Pilkada Kalimantan Selatan, isi somasi juga dituangkan dalam surat terbuka yang diterima redaksi sebagai berikut :

 

Sukamiskin Jumat 12 Pebruari 2021.

Hal. Somasi kepada Partai Demokrat untuk mencabut dukungan terhadap Prof. Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan

Kepada Yang terhormat Bapak Agus  Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat .

Dengan hormat.

 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Prof. Otto Cornelis Kaligis, berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, dalam hal ini bertindak dalam kapasitas saya sebagai pemerhati hukum, dalam rangka penegakkan hukum, bersama surat ini menyampaikan somasi saya kepada Bapak Ketua, berdasarkan hal yang saya sebut dibawah ini:

  1. Saya telah membaca dengan saksama Pakta Integritas Partai Demokrat yang dideklarasikan di Cikeas tanggal 10 Pebruari 2013 oleh Bapak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, dalam kapasitasnya baik sebagai Presiden, maupun sebagai ketua Dewan Pembina   Partai Demokrat.
  2. Pakta Integritas tersebut adalah pertanda maksud suci Bapak Presiden Soesilo Bambang Yudhono  menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
  3. Deklarasi suci Bapak Presiden melalui deklarasi Pakta Intengritas tersebut adalah menjadikan Indonesia sebagai negara hukum, bebas korupsi. Menciptakan Pemerintahan yang bersih
  4. Berikut bahagian penting, inti Pakta Integritas, yang berhubungan dengan  penyelenggaran Pemerintahan bersih.  bebas korupsi.
  5. Bunyi angka 5 Pakta Integritas: “ Setiap anggota Partai harus taat konstitusi, taat hukum, dan taat kepada segala peraturan yang berlaku.” Angka 6 : “ Bermoral, menjaga etika profesi dan melaksanakan good Governance.” Angka 7: “ Mencegah perbuatan korupsi, suap yang merugikan negara. Dalam hal ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, Terpidana, maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat tertanggal 27 Juli 2011, yang bersangkutan tunduk dan mematuhi penetapan yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. : Angka 8: “Bila ditetapkan sebagai Tersangka korupsi, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari Partai Demokrat.”
  6. Denny Indrayana adalah tersangka korupsi. Dari hasil keputusan gugatan kantor saya terdaftar dibawah nomor 153/Pid/Prap/2018/Pn.Jkt.Selatan pihak kepolisian memberikan bukti bahwa kasus korupsi Payment Gateway Prof. Denny Indrayana belum diberhentikan. Prof. Denny Indrayana masih berstatus tersangka korupsi. Melalui gelar perkara Polisi telah memeriksa 93  saksi yang memberatkan, 7 ahli, telah memeriksa Prof. Denny Indrayana dan juga menyita sejumlah barang bukti. Kesimpulan hasil gelar perkara. Polisi menetapkan Prof. Denny Indrayana sebagai: Tersangka Korupsi Payment Gateway.
  7. Baik Wakapolri Badrodin Haiti maupun Brig. Pol. Anton Charlian menetapkan kerugian negara sebesar 32,93 miliard Rupiah dan 605 juta rupiah. Prof. Denny Indrayana adalah initiator penunjukan langsung dua vendor masing masing PT. Nusa Inti Artha dan PT. Finett Telkom. Salah satu dari mereka mempunyai rekening penampungan Payment gateway, yang seharusnya uang tersebut tidak diperbolehkan disetor melalui rekening penampungan vendor. Menurut hukum seharusnya uang uang itu harus langsung disetor kekas negara.
  8. Selanjutnya Pasal 2 Undang undang nomor 29/1999: “ Gubernur harus bebas korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)….”
  9. Surat balasan Presiden R.I Soesilo Bambang Yudhoyono tertanggal 21 Agustus 2011 kepada surat M. Nazaruyddin tertanggal 18 Agustus 2011. Isi surat SBY tersebut yang saya kutip sebagai berikut:  ’ Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi,mari kita semua tunduk pada aturan yang ada dinegara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapapun, saya tidak pernah, tidak akan dan memang tidak boleh-mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapapun. Prinsip dasar non intervensi, penegakkan hukum yang merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 45 dan peraturan perundangan terkait lainnya.” Bukti dapat dilihat dihalaman 77-78 buku saya berjudul M.Nazaruddin” Jangan saya direkayasa Politik& Dianiaya.”
  10. Jawaban tertulis pada angka 8 tersebut ternyata hanya surat pencitraan SBY seolah olah sebagai Presiden, sesuai sumpahnya yang diatur dalam Pasal 9 UUD 45, beliau taat sejuta persen kepada undang2 dan peraturan  yang berlaku.
  11. Buktinya ketika kasus Korupsi Bibit Chandra yang disidik Polisi, berkasnya dinyatakan lengkap  oleh kejaksaan melalui  penetapan P-21, kemudian tersangka Bibit-Chandra telah ditahan di makko Brimob, siap untuk diadili oleh Pengadilan. Adalah Presiden SBY, yang menyelamatkan mereka melalui “Deponeering”. Saya mengetahui secara detail perkembangan kasus tersebut sebagai advokat tersangka Anggodo dan dibuku saya berjudul Korupsi Bibit-Chandra dihalaman 536 dan seterusnya, saya sebagai praktisi dan akademisi, dengan tegas menguraikan bahwa Keppres  Tim 8 yang dibentuk SBY untuk menyelamatkan kedua tersangka Bibit-Chandra adalah illegal alias tidak sah. Seandainya kasus korupsi bibit-Chandra diperiksa di Pengadilan, akan terbukti betapa korupnya KPK. Pernyataan bahwa bila Bibit-Chandra diadili, akan menimbulkan kekacauan negara, sama sekali tak masuk akal. Pengadilan Presiden Soeharto pun tidak menimbulkan kekacauan. Tidak masuk akal, bahwa Pemerintahan SBY yang begitu solid, tidak kuasa untuk mengatasi kekacauan peradilan korupsi Bibit-Chandra.
  12. Mungkin ketika SBY membentuk Keppres Tim 8 untuk menyelamatkan korupsi Bibit-Chandra, Pak SBY lupa akan Pakta Integritasnya sendiri, dan surat pencitraannya yang dialamatkan kepada Nazaruddin sebagaimana saya sebutkan diatas. Deponeering tidak pernah mengrehabiliter nama baik seseorang. Status Bibit-Chandra tetap tersangka. Bahkan tersangka Chandra Hamzah bebas menyusup kemana mana baik sebagai Komut PLN maupun sebagai Komut BTN, dimana Chandra Hamza menikmati gaji dari  
  13. Dan bila Prof. Denny Indrayana berhasil jadi Gubernur Kalimantan Selatan, berkat dukungan Partai Demokrat, rakyat Kalimantan Selatan akan dipimpin oleh seorang gubernur tersangka tindak pidana korupsi. Jelas fakta ini akan menjadi preseden buruk dalam rangka menegakkan good governance, menegakkan pemerintahan yang bersih, sebagaimana yang diimpikan oleh bapak SBY dan almarhum Vence Rumangkang , ketika pertama kali hendak mendirikan Partai Demokrat. Kemudian impian itu dilanjutkan dengan dideklarasikan pakta Integritas oleh Presiden SBY di Cikeas. Asal Bapak Ketua sadar, ketika Prof. Denny Indrayana berada dalam lingkaran kekuasaan SBY, dia secara anarkis memukul petugas penjara, membuat pernyataan bahwa para advokat pembela koruptor hanya karena uang, padahal Prof.Denny sendiri menjadi pengacara mega korupsi korporasi Kasus Meikarta
  14. Saya tidak meragukan Kepemimpinan Bapak AHY. Tetapi kalau bisa saya sedikit berpendapat mengenai pernyataan anda yang menghebohkan di Media. Pernyataan anda bahwa kepemimpinan anda akan diambil alih oleh Jendral  Moeldoko melalui coup d’etat. Mungkin bangsa Indonesia masih mengingat  berapa kali usaha coup d’etat terhadap NKRI,  selalu gagal. Mulai dari peristiwa PKI di Madiun, Kartosuwiryo, Negara Islam Indonesia, Permesta. Semuanya tidak berhasil. Makanya saya menganggap pernyataan anda di media mengenai usaha mengambil alih kepemimpinan dari tangan anda hanya oleh seorang bernama jendral Moeldoko , adalah penyataan lelucon,  sembrono yang justru memporak perandakan keutuhan Partai yang katanya sekarang  sedang  sangat solid. Bahkan anda memaksa agar surat anda dibalas Bapak Presiden. Saya menulis  surat kepada Bapak anda tertanggal 3 juni 2020 mengenai korupsi Prof. Denny, tidak dijawab. Saya tidak menuntut dibalas, karena saya mengerti apa artinya kewajiban seseorang untuk membalas surat. Apalagi ditengah kesibukan Bapak Presiden Ir. Jokowidodo, menghadapi masalah bangsa seperti misalnya pandemi Covid 19..
  15. Semoga Pak AHY lebih arif, bila disaat yang lain membuat berita menghebohkan yang tidak menguntungkan Partai anda. Asal anda tahu ketika saya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem, semua masalah internal partai, tidak saya bawa kerana publik. Saya juga sebagai  wakil ketua bidang hukum Partai Golkar, ketika Golkar hendak  dibubarkan diera awal orde reformasi , kasus tersebut saya bela di Mahkamah Agung. Semua saya menangkan tanpa menggiring  media untuk memenangkan perkara Golkar yang saya bela. Ini sekedar masukkan bagi Bapak AHY sebagai pemimpin bangsa masa depan. Sekedar sedikit catatan   yang kebetulan  menjadi perhatian saya, terhadap kepemimpinan Bapak yang menurut saya kali ini, kurang bijaksana.
  16. Melalui surat yang saya berjudul:” Somasi “, saya hanya hendak melihat, apakah Partai Demokrat yang anda pimpin, konsisten terhadap Pakta Integritasnya, konsisten terhadap undang undang yang berlaku. Apabila tidak ada jawaban dari saudara selambat lambatnya tanggal 28 Pebruari 2021,  berarti saudara berada dalam lingkaran konspirasi menumbuh suburkan oknum oknum korup untuk turut, memimpin negara ini.
  17. Surat saya ini saya tulis dari lapas Sukamiskin, sebagai warga binaan yang tidak pernah merampok uang negara. Saya adalah korban kebencian KPK karena saya sering membongkar oknum oknum KPK yang korup. Termasuk membongkar di Pengadilan perbuatan si tersangka pembunuh Novel Baswedan yang selalu dielu elukan sebagai orang yang paling berjasa memberantas koruptor. Padahal Novel Baswedan hanyalah seorang penganiaya dan pembunuh yang kebal hukum.

 

Hormat saya.

 

 

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

 

 

  1. Yth. Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono, Ketua Pembina Partai Demokrat.
  2. Yth. Bapak Jendral Moeldoko

Cc. Yth. Ketua dan anggota Bawaslu Republik Indonesia Jalan MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat.

Cc. Yth. Bawaslu Kalimantan Selatan

Cc. Yth. Bapak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Jln. Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat..

  1. Yth. Bapak Kapolri Jendral Pol. Lystio Sigit Prabowo.
  2. Yth. Saudara Sabirin Noor-Muhidin
  3. Saudara Ade Armando dan saudara Denny Siregar
  4. Semua media yang peduli Pemerintahan bersih, bebas korupsi.

Cc. Pertinggal

 

 

( IS/MT)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button