JAKARTA, Matakompas.com – Pemberian kesempatan kepada tersangka pembunuhan Novel Baswedan, untuk kembali menjadi Aparatur Sipil Negara, setelah gagal dan tidak lulus mengikuti ujian test wawasan kebangsaan sangat disayangkan oleh Prof. OC. Kaligis.
Terlebih salah satunya adanya rekam jejak Novel Baswedan yang merupakan tersangka pembunuhan sadis sehingga hal ini sangat menciderai keadilan di masyarakat.
Bunyi lengkap kekecewaan Prof OC Kaligis dalam surat terbukanya sebagai berikut :
Sukamiskin, Rabu 29 September 2021.
Hal.: Informasi mengejutkan.
Kepada Yang saya hormati Bapak Presiden Ir.Jokowidodo diistana Kepresidenan
Dengan hormat,
Perkanankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, , bersama surat terbuka ini, dalam kedudukan saya sebagai seorang warga negara, turut memberikan masukan kepada Bapak untuk hal berikut ini:
- Hari ini saya mendapatkan informasi dari teman teman senasib di Sukamiskin, mengenai, pemberian kesempatan kepada tersangka pembunuhan Novel Baswedan, untuk kembali menjadi Aparatur Sipil Negara, setelah gagal dan tidak lulus mengikuti ujian test wawasan .
- Apabila hal tersebut memang terjadi, berapa juta mereka yang tidak lulus saringan ujian test wawasan kebangsaan, berdasarkan perlakuan persamaan didepan hukum, akan menuntut hal serupa. Masak cuma Novel Baswedan yang hanya seorang tersangka Pembunuhan, bisa diperlakukan sangat istimewa oleh Bapak Presiden?
- Bukankah Bapak Presiden, ketika Novel Baswedan menggerakkan demo para mahasiswa, menggugat di Mahkamah Konstitusi dengan mengprovokasi sejumlah Professor gagal paham, menggerakkan Media dan LSM khususnya ICW, agar Novel Baswedan dapat diterima kembali sebagai penyidik di KPK, Bapak Presiden sendiri yang berjanji akan mentaati putusan baik Putusan Mahkamah Agung maupun putusan Mahkamah Konsititusi?
- Kekacauan penegakkan hukum yang terjadi dewasa ini, adalah turut campurnya Ombudsman, Hak Azasi Manusia, dalam urusan Novel Baswedan.
- Novel Baswedan yang latar belakangnya adalah Polisi, pasti diajarkan apa arti NKRI yang berdasarkan Konstitusi. NKRI adalah Negara Hukum. Bukan Negara Demo yang memaksakan kehendak pribadinya agar Presiden turut turun tangan, membela Novel Baswedan.
- Sejak DPRRI melakukan pengawasan terhadap KPK dimana Novel Baswedan berkuasa, mulai nampak perlawanan KPK Novel Baswedan, Saut Situmorang dan kelompoknya , melakukan pembangkangan, dengan menggugat kewenangan DPRRI yang punya kompetensi mengawasi KPK.
- Menjadi pertanyaan , mengapa Novel Baswedan dengan kekuasaan otoriternya sebagai penyidik KPK, sangat takut kehilangan kursi kekuasaannya? Ada baiknya BIN menyadap Novel Baswedan agar tahu betul gerak gerik Novel Baswedan dalam kedudukannya sebagai penyidik KPK yang sangat berkuasa.
- Untungnya upaya hukum KPK melawan DPRI untuk mengawasi KPK, kandas di Mahkamah Konstitusi.
- Temuan Pengawasan DPRRI yang dimuat dalam Laporan berbentuk buku hasil investigasi DPRRI, setelah DPRRI terjun langsung kelapangan.
- DPRRI menemukan korupsi ditubuh KPK hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, menemukan penggelubungan dan laporan fiktif biaya biaya perjalanan, menemukan rekayasa keterangan saksi dengan menyandera saksi di “Safe House” , Penggelapan barang sitaan karena tidak disimpan dirumah penyimpanan barang bukti, tebang pilih penyidikan seperti dalam kasus Bank Century yang hanya berhenti dipegawai bawahan , (padahal putusan kasus Bank Century adalah putusan koletif kollegial) ,, tanpa menindak lanjuti pemeriksaan terhadap Presiden Bank Indonesia Boediono yang hanya diperiksa sebagai saksi, dan banyak temuan korupsi dan penyalah gunaan oknum KPK lainnya di era Novel Baswedan.
- Melihat gerak an demo yang diorganiser oleh Novel Baswedan, sejak dibentuknya revisi Undang KPK, sangat jelas motif dan tujuannya.
- Tujuannya mengganti dan memecat Ketua Komisioner KPK bapak Firli Bahuri yang lulus proper test oleh DPRRI, meminta kepada Bapak Presiden diwaktu itu agar membatalkan revisi Undang KPK melalui Peraturan Presiden, tidak melantik Para anggota Dewan Pengawas. Justri Ketua Komisioner KPK Firli Bahuri yang dapat melihat dengan mata kebusukan KPK kelompok Novel Baswedan. Itu sebabnya target pertama Novel Baswedan adalah mengganti dan memecat Firli Bahuri.
- Demo Novel Baswedan termasuk melemparkan tuduhan kepada Bapak Presiden, bahwa Bapak turut melemahkan KPK.
- Bahkan demo mahasiswa BEM tetap menuntut agar Novel Baswedan dipekerjakan kembali sebagai penyidik KPK, menuntut agar Ketua Komisioner Firli Bahuri segera dibebas tugaskan, berkali kali melalui yel yel Mahasiswa, menuduh Bapak Presiden melemahkan KPK, sembari disaat yang sama mendirikan kantor illegal tandingan, bernama Kantor KPK “Tandingan”
- Sebagai seorang warga Negara , saya selalu mendukung kebijakan Bapak Presiden. Cuma kali ini, mohon maaf, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, nurani keadilan saya berkata, bahwa informasi usul Bapak Presiden untuk kembali memberi kesempatan kepada Novel Baswedan, menjadi ASN adalah berlawanan dengan apa yang Bapak Presiden pernah deklarasikan, untuk hanya mentaati putusan MA dan
- Putusan MA dan MK membenarkan bahwa test wawasan kebangsaan adalah perintah undang undang . Saya kira dalam hal ini Bapak Presiden pun wajib taat kepada Putusan MA dan MK.
- Kesampingkan omong kosong Novel Baswedan yang melibatkan Ombudsman dan HAM. Khusus mengenai campurtangan Ombudsman dalam kasus pembunuhan Novel Baswedan, saya telah melaporkan Ombudsman ke Bareskrim dengan sangkaan melakukan Kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP. Semoga Polisi memproses. Jangan hanya laporan Novel Baswedan yang segera ditanggapi baik oleh aparat maupun oleh dunia media.
- Demikianlah laporan saya dari lapas Sukamiskin. Semoga Bapak Presiden tahu, bahwa saya dikirim kepenjara, tanpa merampok satu senpun uang negara. Tanpa menyuap hakim untuk perkara saya yang kalah.
- Barang bukti sitaan adalah uang THR untuk mudik lebaran, yang tidak pernah diminta oleh hakim Tripeni. Uang THR sama sekali tidak punya hubungan dengan Putusan hakim yang indipendem . Hakim Tripeni , seorang hakim yang jujur, adalah korban uang THR, yang ideenya berasal dari Panitera Pengadilan , sama sekali diluar penetahuan saya. Tetapi itulah hukum. Yang kebal hukum di Indonesia, dan yang dapat menimbulkan huru hara hukum di Indonesia hanya Novel Baswedan, calon Jaksa Agung versi Menko Polkam.
- Akhir kata, sebagai bukti partisipasi saya dalam dunia hukum, saya lampirkan buku buku saya mengenai korupsi KPK termasuk fakta hukum mengenai korupsi Prof.Denny Indrayana.
- Semoga ditengah kesibukan Bapak Presiden, informasi mengenai kemungkinan kembalinya Novel Baswedan, yang saya ragukan sebagai bangsa Indonesia, karena buta mengenai wawasan kebangsaan Indonesia, semoga seumur hidup, saya dan kawan kawan lainnya kelompok pendukung wawasan kebangsaan , tidak akan pernah melihat lagi seorang Novel Baswedan yang jaya karena menguasai Media duduk sebagai ASN. Doa saya: Adili segera penjahat Novel Baswedan, sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Semoga.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Menko Polkam. Bapak Prof.Mahfud MD
Cc.Yth.Bapak KapolRI.Bapak jendral Pol.Lystio Sigit Probowo
Cc. Yth.Bapak Jaksa Agung Bapak DR. ST.Burhanuddin SH.MH
Cc.Yth Ketua Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri.
Cc.Yth.:Menteri hukum dan Ham Bapak Yasonna Laoly SH. Phd
Cc.Yth.Semua rekan dan sahabat Media pendukung keadilan.
Lampiran untuk perpustakaan Kepresidenan.
1.Buku Korupsi Bibit – Chandra.
- 3 jilid buku KPK Bukan Malaikat
3.Buku “ Mereka Yang Kebal Hukum”.
- Buku “Sejarah Hitam KPK dan Novel Pembunuh Sadis.
- Buku Hasil Laporan Investigasi DPRRI terhadap KPK tahun 2018.
- Buku “Peradilan Sesat’. Semua buku berlabel ISBN, otentik, bukan hoax.
( Red )