Pro Kontra Kemunculan Mantan Gubernur Sultra dalam Saksi Persidangan, Nur Alam: Masyarakat Bebas Berpendapat Namun Semua Ada Mekanisme dan Ketentuannya.
Bandung, MataKompas.com | Kemunculan sosok mantanĀ Gubernur Sultra Nur Alam dalam Persidangan Akuisisi PT. Tonia Mitra Sejahtera menimbulkan efek yang beragam di masyarakat baik yang pro maupun yang kontra.
Menanggapi hal tersebut Nur Alam melalui putranya Radhan bersama pengacara Nur Alam pengacaramenyampaikan bahwa permasalahan hukum orangtuanya sudah selesai ditangani oleh Aparat Penegak hukum dengan buktiĀ Inkrach sedangkan untuk selanjutnya Pembinaan di Lapas merupakan kewenangan Kemenkumham.
Masyarakat harus bisa memahami bahwa dalam pelaksanaan pembinaan Warga Binaan, Pihak Kemenkumham selalu berpedoman pada ketentuan SOP maupun Regulasi lainya dengan melampirkan syarat syarat baku yang harus dipenuhi.
Warga binaan juga merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menengok anak yang sedang sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-undang.
Pro maupun kontra kaitan munculnya kesaksian Nur Alam dalam persidangan merupakan hak bagi setiap orang namun ada mekanisme yang telah diatur oleh Negara melalui Kementrian Hukum dan HAM RI Ā untuk penyampaian pendapatnya.
Pihak Kemenkumham sebagai Pihak yang melakukan pembinaan dalam Lapas menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam namun sudah berubah menjadi pemasyarakatan yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak hak warga binaan pemasyarakatan. (JarrakPos.com)