Daerah

Presnas PENA 98 Bali Tolak Gelar Pahlawan Nasional Bagi Soeharto

JAKARTA- Matakompas.com | Nama Presiden Soeharto resmi dihapus sebagaimana tercantum dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang memuat nama Presiden RI ke-2 Soeharto yang resmi dihapus.

Penghapusan tersebut resmi berlaku dalam agenda Silahturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 28 September 2024.

Pada kesempatan tersebut, Presnas PENA (Presidium Nasional Persatuan Nasional Aktivis) 98 Bali, Octaviansyah NS menegaskan pandangan yang berbeda, dalam siaran persnya, Minggu, 29 September 2024.

Menurut Bang Octav, sapaan akrabnya mengatakan tidak ada rekonsiliasi tanpa pengakuan dosa.

“Yang terjadi dalam silahturahmi kebangsaan tersebut, hanya ada permintaan maaf keluarga yang sangat normatif, artinya kalau ujug2 dimaafkan, kemudian dijadikan Pahlawan Nasional, sementara belum pernah ada pengakuan dosa maka rekonsiliasi tersebut akan jadi bumerang. Jadi, mekanisme ketatanegaraan untuk mencuci ulang sejarah,” paparnya.

Kedepan, lanjutnya akan sangat mungkin dosa sejarah Soeharto hilang dalam ingatan generasi penerus bangsa.

Kemudian, Bang Octav menjelaskan, bahwa sikap tegas Presnas PENA 98 Bali adalah langkah nyata Aktivis 98 mengawal semangat tuntutan Reformasi 1998 yang sampai saat ini belum terwujud, yaitu mengadili Soeharto dan kroni-kroninya.

 

Bang Octav kembali menegaskan, bahwa salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah mengadili Soeharto dan kroni-kroninya.

Penghapusan nama terkait Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998 jelas menjadi penghambat terbesar dalam upaya mewujudkan peradilan dosa-dosa Soeharto dan kroni-kroninya.

Padahal, peradilan tersebut sebagai ajang pengakuan dosa-dosa masa lalu dan menjadi jalan menuju pengampunan sejarah dan disitulah rekonsiliasi terjadi.

“Ini sangat jelas penghianatan terhadap agenda Reformasi 98,” tegasnya.

Dipertegas lagi, siaran pers Presnas PENA 98 Bali juga membuat tuntutan tegas sebagai berikut:
1. Menolak pencabutan TAP MPR dan penghapusan terkait Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998.
2. Menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto. (red).

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button