BeritaDaerah

Polsek Rambah Hilir Gerak Cepat Di Pimpin Ipda  Jones.S.H. Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

 

Matakompas.Com Rambah Hilir (16/12/2024) – Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Sukri (58), warga Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini bermula pada Kamis, (21/12/2024), sekitar pukul 18.30 WIB. Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih-merah milik Sukri, yang sebelumnya digunakan oleh Kusmono, dipinjam oleh seorang kenalan Kusmono bernama HD alias UN (40), di Muara Rumbai, Desa Rambah Hilir. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Pada Jumat, (22/11/2024), Sukri mengetahui informasi tersebut dari Kusmono dan memintanya untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut. Namun, pencarian tidak membuahkan hasil, sehingga Sukri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir guna penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, pada Senin, (16/12/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, S.H., mendapatkan informasi bahwa tersangka, HD alias UN, berada di Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir. Kapolsek bersama tim segera bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di sebuah warung tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas mengamankan satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama Narniati dengan nomor polisi B 6478 NIS. Sepeda motor yang digelapkan adalah Honda Supra X 125 warna putih-merah dengan nomor rangka MH1JB51125K151429 dan nomor mesin JB51E-1147603.

 

Tersangka HD alias UN dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, SH, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum terlalu dikenal untuk menghindari kejadian serupa.

Proses hukum terhadap tersangka terus dilakukan, dan Polsek Rambah Hilir memastikan kasus ini akan ditangani secara tuntas.

Reporter : Toni A
Editor : Diana

(Humas Polres Rohul)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button