Daerah

Polsek Denpasar Utara Amankan Dua Pelajar Usai Lakukan Pencurian

DENPASAR, MataKompas.com – Dua pelajar yang masih duduk di bangku SMP membobol sebuah Warung Madura di Jalan Warmadewa, Banjar Binoh, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Aksi kedua anak di bawah umur itu sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV kejadian tersebar luas.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 02.45. Kedua pelaku, menyatroni warung milik Moh Thahir (51). “Korban kehilangan kotak penyimpanan uang yang berisi sekitar Rp 3.000.000. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” katanya, Senin (3/2).

Korban menjelaskan sebelum kejadian, korban tertidur di warungnya. Selanjutnya, dia mengecek rekaman CCTV, terlihat dua orang remaja yang tidak dikenal masuk ke warung dan mengambil kotak penyimpanan uang.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara, mendatangi lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban, tim mendapatkan informasi, kedua pelaku berada di Jalan Ayani Utara, Denpasar. “Keduanya yakni, KA (15) dan DAS (13) diciduk pada Minggu malam (2/2) malam,” kata AKP Sukadi.

Dari keterangan kedua pelaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk untuk berfoya-foya, Pelaku KA bertugas masuk ke warung dan mengambil kotak penyimpanan uang dengan cara melompati meja etalase, sementara DAS menunggu di luar dan mengawasi situasi sekitar.

Setelah berhasil mencuri, mereka membagi uang hasil kejahatan tersebut. Sebagian uang telah digunakan untuk bermain biliar, membeli minuman keras, dan membeli makanan.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti, sisa uang sebesar Rp 1.465.000, serta beberapa barang lainnya. Yakni, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam DK 8648 IX, baju kaos warna hitam dan celana motif bunga-bunga.

 

“Polsek Denpasar Utara akan menindaklanjuti kasus ini dengan mempertimbangkan aspek hukum serta perlindungan anak, mengingat pelaku masih di bawah umur. Namun, tetap ada konsekuensi hukum yang harus mereka jalani atas perbuatannya,” tegas Kasi Humas. (Cen).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button