Daerah

Polsek Denpasar Selatan Tangkap Pencuri Kabel di Proyek Gedung ACS Serangan.

DENPASAR, MataKompas.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang buruh proyek berinisial J (39) atas dugaan pencurian kabel listrik di area proyek Gedung ACS International School, Kawasan BTID Serangan, Denpasar Selatan.

Pelaku diamankan pada Selasa (20/5) sekitar pukul 02.00 WITA di bedeng tempat tinggalnya, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal IPTU I Ketut Rudana setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan sejumlah saksi di lapangan.

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 02.30 WITA.

Dua saksi yang merupakan petugas keamanan proyek menemukan kabel listrik dalam kondisi terpotong dan terkelupas, dengan isi tembaga yang sudah hilang.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak perusahaan dan dilanjutkan ke Polsek Denpasar Selatan.

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh proyek di lokasi tersebut.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah memotong kabel listrik menggunakan tang dan kater untuk mengambil tembaganya, yang rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan hidup.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 gulungan potongan tembaga, sisa kabel yang telah dikupas, satu buah tang, dan satu buah kater.

Korban dalam kasus ini adalah PT. Tata Mulia Nusantara Indah, yang mengalami kerugian berupa kabel NYM Eterna ukuran 3 x 2,5 mm sepanjang 25 meter.

Saat ini perkaranya sedang dalam penanganan untuk proses hukum lebih lanjut, Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button