Daerah

Polres Tanjung Balai Gagalkan Penyeludupan 6 Kg Sabu Dari Malaysia

TANJUNGBALAi – SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mendapat acungan jempol. Penyeludupan 6 Kg narkotika jenis sabu dari negara Jiran Malaysia berhasil digagalkan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.SH Jumat (28/8) dalam konferensi Persnya melalui Wakapolres Kompol H.Jimanto.SH mengatakan,SatRes Narkoba mendapat informasi bahwasanya di TKP salah satu aliran anak sungai di Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ada kapal motor yang membawa narkotika.

“Setelah sampai di TKP, tim SatRes Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Zulfikar, benar menemukan sebuah perahu yang dikendalikan oleh pelaku SR,49,warga Jln.Sei Citarum Kec Sei Tualang Raso Tanjungbalai,”ujar Jumanto.

Didalam perahu tersebut lanjutnya lagi,setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sebuah piber tempat ikan yang diatasnya terdapat es Batu. “Tetapi setelah digeledah kembali dibawah ikan tersebut ditemukan dua buah ban dalam.mobil,setelah dibuka ban dalam itu,ditemukan 6 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat perbungkusnya 1000 gram/1 kg sabu,dengan jumlah total keseluruhannya 6000 Gram/6 Kg sabu,”pungkas Jumanto.

“Dari keterangan pelaku SR kepada petugas dia mengakui bahwa barang tersebut baru dijeput dari tengah lautan perbatasan Indonesia dan Malaysia. “Mudah mudahan dengan berhasilnya Polres Tanjungbalai mengungkap penyeludupan 6 Kg sabu ini,tidak akan ada lagi narkoba yang beredar di Tanjungbalai,”tandas Jumanto.

Dari pengakuan tersangka SR dihadapan para awak media,dia baru pertama kali ikut terjun untuk menjeput narkotika jenis sabu itu dari tengah lautan. “Saya dijanjikan upah untuk keseluruhan barang jenis sabu itu sebesar Rp.20 Juta,tetapi upahnya belum saya terima.’ Hanya uang jalan yang untuk keberangkatan diberikan kepada saya sebesar Rp.3 juta,”ujarnya.(Surya)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button