Tabanan, Matakompas.com| Operasi sikat agung dari tanggal 25 April s/d 10 Mei 2024, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defrete,S.H.,S.I.K.,M.H, dan Sat Reskrim Tabanan berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan total delapan Orang tersangka yang telah di amankan yaitu 7 laki-laki dan 1 prempuan.
Kurun waktu 14 hari Satreskrim telah mengamnkan barang bukti 1 unit Spm honda vario warna hitam,1 unit mobil pickup Gran Max warna hitam, 1 potong baju warna putih,1 potong celana warna biru tua, 5 buah karung plastik warna putih berisi gabah, 1 mobil suzuki swift dan 1 buah stnk, 1 unit sepeda motor honda supra warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha jupiter warna hitam merah,dan 1 buah HP merek oppo.
Kapolres menjelaskan dari 8 tersangka yang telah di amankan yaitu Dimas(29),Raju(27),Nikson(31),Husen(2),Lelang(42),Bintang(21), sedangkan 2 tersangka Widiono dan Anom masih menjalani hukuman di Lp tabanan dalam kasus yang berbeda.
Tersanka atas nama Dimas melakukan pencurian 5 buah karung berisikan gabah milik kadek novi ,tersangka di kenakan pasal 363 ayat(1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7tahun penjara
Tersangka atas nama Raju bersama 2 rekannya Widiono dan Anom melakukan pencurian 1 unit mobil swift yang dimilik Gede Handika, Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Tersangka atas nama Nikson dan Husen melakukan perampasan sebuah Hp merek oppo milik korban, Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun tersangka masih ditahan di LP Kerobokan dalam perkara lain.
Tersangka atas nama Lelang melakukan pencurian 2 unit sepeda motor yang terparkir di jalan. Pelaku di ancam dengan pasal 362 KUHP jo psl 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun saat ini ditahan di Rutan Gianyar dalam perkara lain.
Tersangka atas nama Bintang melakukan pencurian emas ditoko Mas Sinar Berlian pelaku di ancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Kami bersyukur dalam waktu singkat dapat mengamankan para tersangka dan mengungkap kasus ini.” Ungkap kapolres ( aditya/kyn)