Hukum

Polisi Bekuk Bos Muncikari Prostitusi Artis Vernita Syabilla

Bandarlampung – Aparat polisi dari Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap koordinator atau bos mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS).

Bos muncikari tersebut bernama Baim alias BS (38), yang berprofesi sebagai event organizer di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dia ditangkap 10 Agustus lalu.

“Ya benar, petugas menangkap tersangka Baim alias BS di kediamannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Senin 10 Agustus 2020 lalu. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jayaanya, Sabtu (15/8).

Penangkapan tersangka BS merupakan hasil pengembangan dari keterangan dua muncikari Maila Kaisa (31) dan Melianita Nur (21) yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandarlampung.

“Tersangka yang ditangkap ini, merupakan pelaku utama atau bos muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla,” terangnya.

Dari penangkapan BS, petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka Baim alias BS untuk melobi para pengguna jasa esek-esek prostitusi online.

“Tersangka Baim alias BS disangka Pasal 10 dan 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

 

Artis VS ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/7) malam di sebuah hotel berbintang di wilayah Bandar Lampung.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button