PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart Berdiri di lokasi Hak Milik Sahema( alm) ” Inkrah” Banyak pihak Yang ingin Menggagalkan

Sumbawa Besar|NTB, Matakompas.com – Polemik kepemilikan lahan kembali memanas di Dusun Ai Jati, Desa Mampin Kebak, Kecamatan Alas Barat (Simpang Tano), Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sebuah gerai ritel modern Alfamart diketahui berdiri secara ilegal di atas tanah sengketa yang telah dimenangkan secara hukum oleh sahema (Alm) sejak tahun 1995 yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut informasi yang dihimpun media ini, Pengadilan Negeri Sumbawa telah resmi menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah seluruh upaya hukum dari pihak tergugat ditolak, termasuk bantahan terakhir yang digugurkan dalam putusan PN Sumbawa Besar/Pdt.Bth/2024/PN Sbw
pada tanggal 16 september 2025.
Kasus sengketa tanah ini berakar dari Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw, yang diputuskan di Pengadilan Tinggi Ntb pada tahun 1992, hingga inkrah di tingkat Mahkamah Agung pada tahun 1995. Berdasarkan keputusan hukum tersebut, pihak ahli waris yang diwakili oleh keluarga Sahema (Alm) dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan dimaksud.
Meskipun eksekusi pernah terjadi pada tahun 1996, pelaksanaannya gagal akibat minimnya dukungan pengamanan dan kendala biaya. Namun, perjuangan tak berhenti. Di tahun 2024, upaya eksekusi kembali di ajukan oleh pihak ahli waris. Sayangnya, saat itu pihak penggarap, sahak anak dari umar (Alm) yang telah menjual lahan ke Alfamart kembali mengajukan perlawanan hukum yang memicu penundaan eksekusi.
“Pihak yang kami lawan malah menjual tanah sengketa ini ke Alfamart, lalu menggugat kami seolah-olah kami tidak punya hak. Tapi kebenaran tetap menang, gugatan bantahan mereka resmi ditolak di pengadilan pada tanggal 16 september 2025,” ungkap perwakilan ahli waris, kepada media, Minggu (8/10/2025).
Sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan Konstatering—yakni pencocokan batas lahan sengketa dengan data perkara dan kondisi riil di lapangan—pada 22 Oktober 2024.
Kegiatan Konstatering ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Sumbawa Besar bersama tim eksekutor, yang di hadiri semua pihak dan ahli waris sahema (Alm),
“Konstatering telah berjalan dengan lancar, semua batas tanah dicocokkan, pihak penguasa lahan saat ini juga telah tercatat, dan itu adalah pihak Alfamart,” tambahnya dari pihak ahli waris.
Menanggapi jadwal eksekusi yang telah ditetapkan resmi oleh pengadilan, pihak ahli waris sahema (Alm) dengan tegas memberikan ultimatum kepada Alfamart dan pihak siapapun, agar segera mengosongkan dan memindahkan seluruh barang dari lokasi tersebut sebelum tanggal 13 Oktober 2025.
“Kami dari ahli waris ibu Sahema (Alm) meminta kepada Alfamart agar segera memindahkan barang-barangnya. Jika mereka mengabaikan ini, maka jangan salahkan kami jika akan dilakukan pengeluaran paksa. Ini bukan lagi hanya melawan kami, tapi melawan keputusan negara. Eksekusi tetap berjalan, dan siapa pun yang menghalangi akan berhadapan langsung dengan aparat,” tegas ahli waris dalam pernyataannya kepada awak media.
Situasi semakin memanas dengan munculnya rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh pihak tergugat melalui sebuah LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Aksi ini diduga didalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD setempat dan sejumlah oknum yang berkepentingan yang diduga berusaha menghalangi proses eksekusi. Namun, ahli waris menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa kompromi.
“Jadi kemarin kami mendapatkan informasi, bahwa akan ada rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak tergugat melalui LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Dan kami menduga Aksi ini di dalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD dan sejumlah oknum yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung yang berusaha menghalangi proses eksekusi, dan proses eksekusi ini akan berjalan tanpa kompromi, “tutup ahli waris.
Kini penantian panjang terbalaskan sudah selama 30 tahun menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun imateriil, bagi keluarga Sahema (Alm) dan ahli waris, Namun dengan jadwal eksekusi yang sudah7 resmi di tetapkan, mereka yakin keadilan mulai ditegakkan.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Alfamart mengenai langkah mereka menyikapi jadwal eksekusi ini. Publik pun kini menunggu bagaimana perusahaan ritel nasional ini akan merespons keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan besar di wilayah Sumbawa dan diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum atas sengketa tanah yang kerap mangkrak bertahun-tahun. (Red)