Pilkada 2020:KPU Manggarai Siap Gelar Pilkada Dengan Akomodir Pemkab
KUPANG-JARRAKPOSKUPANG.COM
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Manggarai siap menggelar pesta demokrasi Pilkada serentak 2020.
“Prinsipnya keputusan politik yang diambil oleh pemerintah, DPR, DKPP, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.Secara substansi pada tanggal 9 Desember sudah ditetapkan sebagai tanggal pemungutan suara, alasannya karena kita tidak mengetahui kapan berakhirnya pandemi corona, jadi 9 Desember adalah opsi yang optimis untuk melaksanakan Pilkada,” tandas Thomas, Senin (8/6/2020).
“Secara kelembagaan KPU Manggarai siap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 sambil memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,” ucapnya.
Dia memaparkan kini KPU pusat sedang menyiapkan dua darft TKPU yang masih dalam tahap uji public.TKPU itu, kata dia, sebagai medium untuk menerjemahkan PERPU No 2 Tahun 2020.
“Dalam waktu dekat akan ada dua draft TKPU yang masih di uji publik tinggal diundangkan untuk menerjemahkan Perpu nomor 2 tahun 2020. Instrumen yang kita tunggu dan bisa dipastikan bahwa tanggal 9 Desember mendatang sudah pasti, baik personel siap diaktifkan lagi pada tanggal 15 Juni ini yaitu mengaktifkan kembali PPK, melantik PPS yang sudah sempat terpilih,” jelasnya.
Thomas menjelaskan, sesuai dengan hirarki lembaga KPU maka posisi KPU Kabupaten adalah eksekutor segala peraturan yang ditetap KPU Pusat. “Pertama, KPU Kabupaten adalah eksekutor, dan instruksi secara hirarkis yaitu dari KPU RI yang memerintahkan KPU Kabupaten untuk menjalankan Pilkada.Kedua, secara aturan sudah diberi payung hukum KPU secara umum bahwa KPU diberi kewenangan untuk menunda pilkada dalam PERPU No. 2 Tahun 2020, menunda dan melanjutkan. Jadi kedepannya ini nomenklaturnya adalah Pilkada serentak lanjutan,” ujarnya.
Kata dia, KPU Kabupaten Manggarai masih berkoordinasi dengan Pemkab Manggarai untuk menindaklanjuti.Ada dua hal yang perlu dikomunikasikan dengan Pemkab Manggarai.”Pertama, yang berkaitan dengan penambahan TPS sebagai akibat diberlakukan protokol COVID. Undang-Undang No. 10 Tahun 2012, maksimal pemilih di TPS untuk pemilihan kepala daerah sebanyam 800 pemilih per TPS. Dengan berlakunya protokol covid, paling banyak pemilih per TPS adalah 500 pemilih,” jelas Thomas.
Thomas menuturkan bahwa untuk Kabupaten Manggarai awalnya dirancang 630 pemilih per TPS.Setelah mendapat instruksi, semua pemilih di atas 500 pemilih per TPS diterka menjadi satu TPS tersendiri, jadi tidak ada TPS di atas 500 pemilih. Jadi, ditambah 94 TPS sehingga menjadi 724 TPS.
Hal ini,kata dia, yang menjadi kewajiban Pemkab Manggarai untuk mengakomodir penganggaran dengan adanya penambahan TPS. “Kedua,berkaitan dengan APD untuk penyelenggara akan coba dikomunikasikan dengan pemda, apakah dimungkinkan oleh Pemda Kabupaten Manggarai untuk mengakomodir APD dan juga rapid test untuk penyelenggara sebelum pencoblosan dan dalam semua tahapan,” pungkas Thomas.
Jarrakposkupang.com/Iwand Edo
Editor: Nyoman Sarjana