Kediri, Matakompas.com– Jajaran Petugas Lapas Kediri melakukan penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang kedalam Lapas. Awalnya petugas Teguh Imam Syafi’i/ Staf KPLP menemukan barang di branggang sisi selatan, berupa 1 (satu) bungkusan warna hitam yang diduga dimasukan dengan cara dilempar dari sisi luar tembok keliling Lapas pada hari Senin, 01 Maret 2021 sekira pukul 11.05 WIB.
Petugas Teguh Imam Syafi’i melaporkan temuan tersebut kepada Ka KPLP yang selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas. Setelah petugas membuka bungkusan tersebut didapati :
1. Pil warna putih (double L), sebanyak 900 (sembilan ratus butir).
2. Cristal putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket (berat: 0.91 gram, 0.92 gram,
0.92 gram)
Pihak Lapas Kediri yang berkomitmen dari awal tidak mentolelir adanya barang-barang terlarang masuk di Lapas, segera melaporkan barang temuan tersebut sekaligus menyerahkanya kepada pihak Satnarkoba Polrres Kediri Kota.
Melihat makin beragamnya kejahatan dalam upaya memasukan barang barang terlarang kedalam Lapas maka Pihak Lapas Kediri secara cepat melakukan brifing kepada Rupam untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan dalam keadaan kondusif. ( IS/Red )