MataKompas.com | Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang di duga jenis sabu yang dimasukan kedalam makanan cemilan (Sale Pisang).
Kejadian terjadi pada hari ini Senin 01 Februari 2021 sekitar pukull 13.00 WIB di ruangan penitipan makanan untuk WBP lapas Kelas II Sukabumi ditempat penitipan barang. setelah petugas melakukan penggeledahan dalam makanan tersebut didapat hasil pemeriksaan petugas menemukan barang yang dicurigai atau diduga jenis sabu yang dimasukan ke dalam makanan cemilan (sale pisang).
“Sabu-sabu tersebut di temukaan dalam makanan cemilan yang akan di titipkan di ruangan penitipan ruangan makanan, Petugas Lapas memeriksa setiap makanan yang akan masuk ke dalam Lapas dengan teliti petugas menggeledah satu persatu makanan dan petugas menemuan yang diduga barang narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam makanan cemilan (Sale Pisang) ,” Ujar Kalapas Kelas IIB Sukabumi.
Atas temuan barang tersebut petugas penitipan barang bawaan untuk WBP melaporkan kepada kepala KPLP dan Jajaran Kamtib untuk mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada pengunjung yang membawa barang bawaan yang berinisial GI dan IBPS yang diduga menyelundupkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap WBP yang diduga akan menerima paket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan 7 paket kristal putih yang diduga sabu dengan dibungkus alumunium foil bekas dari bungkus rokok yang dimasukan ke makanan cemilan (sale Pisang).
Sebagai perwujudan komitmen jajaran Kemenkumham dalam upaya pemberantasan Narkoba maka dari hasil temuan tersebut Kalapas dan KPLP berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diusut lebih lanjut penegakan hukumnya.
Sumber : Humas Kemenkumham Jabar
Editor : EH