Daerah

Pertanyakan Syarat NIB dalam Seleksi Pegawai Damkar, Wali Kota Palembang Diminta Bertindak

PALEMBANG, Matakompas.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Kota Palembang (KAMPANG) menggeruduk Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (19/9/2025).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes publik terhadap dugaan manipulasi rekrutmen calon pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palembang.

Massa menilai seleksi itu penuh rekayasa, hanya formalitas, dan diduga sudah diarahkan khusus untuk orang dalam.

Syarat administrasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicantumkan panitia seleksi menjadi pemicu utama protes. Massa menilai persyaratan itu ngawur, absurd, dan hanya akal-akalan untuk menggugurkan pelamar umum.

Koordinator aksi, Rizky Pratama Saputra, menyebut syarat NIB dalam seleksi Damkar adalah kejahatan publik.

“Ini permainan kotor! Bayangkan, melamar jadi pemadam kebakaran malah dipaksa bikin NIB. Itu dokumen untuk pengusaha, bukan untuk pekerja. Ini jelas cara licik untuk menutup peluang masyarakat. Kita dipermainkan!” teriak Rizky lantang.

Rizky menegaskan rekrutmen ini hanyalah kedok untuk mengesahkan pegawai honorer yang sudah lama bekerja tanpa dasar hukum.

 

“Yang lolos administrasi rata-rata orang dalam. Jadi apa gunanya buka lowongan? Itu hanya tipuan murahan. Ini kebohongan besar, penipuan terhadap rakyat!” tegasnya.

Ditambahkan, RPS sapaan akrab Rizky, hal yang aneh rekrutmen ini menggunakan PJlP DKI dan payung hukumnya DKI. “Sedangkan kita tinggal di kota Palembang harusnya Perwali atau peraturan sejenisnya,”tambah dia.

Hal senada disuarakan Koordinator Lapangan, Diaz. Ia menyebut syarat aneh tersebut merugikan banyak pelamar yang sudah habis uang, tenaga, dan waktu untuk melengkapi berkas.

“Lamar kerja di BUMN saja tak pernah ada syarat NIB. Kok di Damkar ada? Ini akal-akalan! Publik dibodohi terang-terangan,” ujarnya keras.

Diaz pun menuntut Wali Kota Palembang segera bertindak tegas.

“Kami desak Wali Kota segera memecat Kepala Dinas Damkar. Jangan biarkan pejabat seperti ini membuat kegaduhan dan mempermainkan nasib masyarakat!” katanya.

Sementara itu, orator lainnya Arlan, yang menyebut rekrutmen penuh rekayasa ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

“Wali Kota jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah kota. Rekrutmen ini diduga kuat cacat hukum, penuh rekayasa, dan harus dibatalkan!” tegas Arlan.

Arlan bahkan mengultimatum Wali Kota agar segera mengambil langkah tegas.

“Jika Wali Kota tidak berani memecat Kepala Dinas Damkar dan membatalkan proses seleksi kotor ini, maka kami pastikan gelombang aksi akan makin besar. Selain itu, kami juga akan menggelar mimbar bebas di Rumah Aspirasi Wali Kota Palembang di Jalan Tasik, jika tuntutan mereka tidak segera direspons!” pungkasnya.

Para pendemo diterima oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ir. H. Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., ASEAN Eng. Ia menyampaikan bahwa proses seleksi perseorangan di Dinas Pemadam Kebakaran (DPBK) Kota Palembang saat ini masih berlangsung. Terkait persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat klasifikasi, pihaknya akan memberikan penjelasan secara tertulis.

“Adapun terkait tuntutan aksi ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Palembang,” ujarnya.

Sebagaimana sebelumnya, gelombang protes soal adanya syarat administrasi NIB dalam seleksi penerimaan pegawai Damkar juga disampaikan Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Kota Palembang, Turiman SH, menilai adanya kewajiban melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses seleksi pengadaan jasa perorangan yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palembang sebagai kebijakan yang tidak tepat.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi diskriminatif, tetapi juga melampaui kewenangan panitia seleksi serta berisiko bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Turiman menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengadaan jasa perorangan seharusnya berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

“Dalam pengadaan jasa perorangan, hubungan hukum yang terbentuk adalah kontrak kerja perdata antara pemerintah dan individu. Jadi, jika NIB diwajibkan, jelas itu menjadi syarat yang tidak relevan,” ujar Turiman dalam keterangannya, pada Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa NIB pada dasarnya merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha, baik berbadan hukum maupun perorangan, yang digunakan untuk kepentingan usaha atau aktivitas komersial.

“Sementara dalam konteks pengadaan jasa perorangan, yang terjadi bukan hubungan usaha, melainkan kontrak kerja dengan individu. Karena itu, menjadikan NIB sebagai syarat seleksi jelas tidak tepat,” tegasnya.

Turiman juga mengingatkan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang secara tegas melarang penambahan syarat yang berpotensi diskriminatif dalam proses pengadaan.

“Jika tetap dipaksakan, ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melampaui kewenangan atau detournement de pouvoir. Artinya, pemerintah menggunakan kewenangan di luar koridor hukum, dan itu merusak prinsip keadilan,” ungkapnya.

Senada yang disampaikan Ketua Serikat Buruh Palembang, Darmawan menilai aturan tersebut kurang tepat dan berpotensi membebani para pencari kerja.

“Nagawur banget Pemadam Kebakaran ini masa NIB jadi point Penting untuk syarat masuk untuk masuk damkar,” ujarnya

Hermawan menegaskan, Surat Lamaran Kerja tersebut layaknya, sudah yang harus dengan undang undang saja ga perlu menambah nambah yang menyusahkan masyarakat.

“Cukup CV, Surat Lamaran Kerja, Certivikat keahlihan, Ijazah, KTP, itu saja sudah cukup sebenarnya untuk melamar pekerjaan,” tegas Hermawan.

Ia juga menyampaikan kebijakan NIB itu layaknya jika Pemadam Kebakaran itu mencari mitra kerja atau mau menggandeng mitra usaha.

“Layaknya jika Pemadam Kebakaran itu ingin mencari Mitra Kerja baru harus mengunakan NIB bukan masyarakat pelamar kerja mengunakan NIB,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya membuat kebijakan yang mempermudah akses kerja, bukan menambah beban administratif yang tidak relevan.

“Kami khawatir ini menjadi preseden buruk. Kalau syaratnya tidak sesuai regulasi ketenagakerjaan, sebaiknya ditinjau ulang,” tambahnya. (Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button