Daerah

Penyuluhan Hukum Divkum Mabes Polri di Polresta Denpasar: Sosialisasi KUHP Baru dan Restorative Justice

DENPASAR, MataKompas.com — Bertempat di Gedung Pesat Gatra Lantai III Polresta Denpasar, jajaran personel Polresta Denpasar menerima kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri, Kamis (10/7/23).

Kegiatan ini mengangkat materi strategis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pendekatan Restorative Justice, sebagai bagian dari persiapan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Tim penyuluh hukum dari Divkum Mabes Polri dipimpin oleh Brigjen Pol. Yohanes Hernowo, S.I.K., M.H. selaku Penyuluh Hukum Madya Tingkat I Divkum Polri, didampingi oleh Kombes Pol. Mohammad Rois, S.I.K., M.H. selaku Kabag Luhkum Rokermaluhkum. Hadir pula Kombes Pol. Dewa Made Alit Artha, S.I.K., M.H., Kabidkum Polda Bali, sebagai pendamping kegiatan di wilayah hukum Polda Bali.

Tim disambut langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. beserta para Pejabat Utama Polresta Denpasar, dengan peserta yang terdiri dari personel Bhabinkamtibmas serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Yohanes Hernowo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi KUHP baru, yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Beliau menekankan pentingnya kesiapan personel menghadapi transisi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kultural dan struktural.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional, karena mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, progresif, dan mengutamakan penyelesaian berbasis kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

 

Sebagai simbol dukungan terhadap pemahaman hukum yang komprehensif, dilakukan penyerahan buku KUHP baru secara simbolis kepada Kapolresta Denpasar dan perwakilan peserta lainnya.

Pada sesi inti, Brigjen Pol. Yohanes Hernowo memaparkan materi berjudul “Pendekatan Restorative Justice melalui Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru”. Materi ini membahas secara mendalam, Konsep dan proses Restorative Justice, KUHP baru sebagai paradigma hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan, Asas-asas hukum pidana bernuansa RJ, Implementasi RJ dalam perspektif Polri, Parameter penyesuaian terhadap Perpol tentang RJ.

Selanjutnya, KBP Mohammad Rois menyampaikan materi bertajuk “Arah Baru Pidana Indonesia Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023”. Dalam paparannya, ia menyoroti Adagium hukum pidana dan urgensi KUHP nasional, Sejarah panjang pembentukan KUHP baru, Perbedaan signifikan antara KUHP lama dengan yang baru, Isu-isu pokok hukum pidana kontemporer, Sistematika penyusunan KUHP baru dari Buku I hingga Buku II.

Kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh peserta, sebagai bagian dari penguatan kapasitas personel Polri dalam mendukung implementasi hukum pidana nasional yang lebih adaptif dan relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi personel untuk lebih siap menjalankan tugas dengan pendekatan hukum yang modern dan berkeadilan. (Red/Cen).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button