Gunungsitoli – Penyidik Polres Nias melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi peristiwa penganiayaan terhadap Yustinus Zebua (31) warga Desa Tumori Balohili Kecamatan Gunungsitoli Barat pada 17 Agustus 2020 lalu di kedai milik warga Desa Tumori Balohili Kecamatan Gunungsitoli Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut merupakan upaya penyidik dalam mengungkap laporan polisi nomor : STPLP/272/VIII/2020/NS tanggal 18 Agustus 2020, yang mana pelapor merasa trauma hal yang sama terjadi kembali karena para pelaku saat ini bebas berkeliaran.
Melalui kuasa hukum pelapor, Budieli Dawolo,S.H kepada wartawan, (27/8) menyatakan, masing-masing saksi memberikan keterangannya kepada penyidik sesuai dengan peristiwa saat itu.
Dijelaskan Dawolo, bahwa kliennya dianiaya disebuah kedai milik warga Desa Tumori Balohili.
Saat itu, ada dua orang sedang bertengkar mulut, lalu kliennya (Yustinus) mencoba melerai, dan tiba-tiba pelaku inisial YZ datang dari arah rumahnya sekira 50 meter ke tempat kejadian lalu langsung meninju mulut Yustinus hingga terluka dibagian bibir, kemudian tiga pelaku lainnya yang berada dilokasi tersebut turut menganiaya Yustinus yang dalam posisi terjatuh dan merunduk ditanah karena kesakitan dan berdarah-darah, ujar Dawolo.
Informasi diperoleh wartawan, bahwa terlapor (YZ) juga telah membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut dengan terlapor Yustinus Zebua dan salah seorang saksi Yustinus.
Menurut Budieli Dawolo, S.H Kuasa Hukum Yustinus, bahwa dianya berpedoman pada keterangan saksi kliennya, jika terlapor YZ telah melaporkan kembali kliennya dan salah seorang saksi, menurutnya sah-sah saja.
“Jika YZ telah membuat laporan polisi, itu haknya.
Tentu penyidik memiliki kepiawaian dalam mengungkap sebuah perkara secara benar dan adil” ujar Dawolo kepada wartawan di Gunungsitoli. (aza)