PONOROGO-Berdalih proses evakuasi adminitrasi, kualifikasi, teknis dan harga masih belum rampung, sejumlah tahapan proses tender proyek ratusan miliar harus dirubah jadwal. Dalam halaman LPSE, yang semestinya, penetapan pemenang hingga pengumuman pemenang tanggal 27 Oktober 2020, ternyata, berubah menjadi tanggal 3 November 2020, dengan keterangan 2 kali perubahan.
Dikonfirmasi dikantornya, Ranto Haribowo, Kepala Bagian Pengadaan, Selasa (27/10) mengatakan, hari ini masih tahap evaluasi, jadi masih belum selesai prosesnya. Setelah evaluasi selesai, ada yang namanya pembuktian kualifikasi selanjutnya adalah penetapan pemenang, jadi saat ini masih belum final.
“Jadi secara normatif, tetap kami ada calon pemenang satu, dua dan tiga dengan penawaran terendah. Jadi kami ini istilahnya tidak dalam rangka untuk membatalkan pemenang satu, dua dan tiga. Tapi karena penawaran itu menggunakan peralatan, kemudian kapasitas dan intinya peralatan yang sama pada titik-titik yang berbeda yang di tawar maka, kami melakukan klarifikasi disana. Masih proses itu,”paparnya.
“Hingga hari tanggal ini 27 dan nyatanya kami belum selesai dan bisa berubah kembali. Bisa dibuka LPSE milik Kementerian PU, disana contohnya tender Pasar Legi, pembuktian evaluasi adminitrasi, kualifikasi, teknis dan harga itu sampai 8 kali perubahan hingga penetapan pemenang itu ada 10 kali perubahan. Yang jelas kami berusaha secara normatif memenuhi syarat-syarat pelaksanaan tender itu. Jadi dalam rangka supaya nanti hasilnya maksimal sebagaimana yang diharapkan warga Ponorogo, ya ini yang kami lakukan,”lanjut Rianto.
Terkait pemenang tender, ia menerangkan, ada di dokumen pemilihan, syarat-syarat tender itu yang bisa diikuti. Kualifikasinya berdasarkan dokumen pemilihan. Sementara dokumen pemilihan itu, bukan menjadi domain pihaknya.
“Jadi kami memilih penyedia, tapi syarat-syaratnya itu bukan domain kami. Yang mempersyaratkan yang memiliki pekerjaan. Jadi kami memilih pemenang tender, berdasarkan dokumen yang diunggah, berdasarkan syarat-syarat yang dipunyai oleh pemilik pekerjaan. Dan kami disana mengevaluasi sesuai normakah dokumen yang diunggah ? Jadi dalam bahasa umum, ada kuncian, dan ini kami tidak menggunakan itu, ini sudah sangat normatif dan dijalankan untuk yang tender saat ini,”tambahnya.
“Jangka waktu pengerjaan menurut hitungan terakhir yang kami, itu antara 40 hari hingga 50 hari kerja, jadi ketika kami undur sampai minggu depanpun, masih memenuhi syarat, kalau angka 40 sampai 50 hari kerja. Jadi kalau kita undur hingga Minggu depan, masih memenuhi syarat, masih memungkinkan,”terangnya.
Mengenai penundaan tender hingga tahun anggaran berikutnya, Ranto mengatakan, secara mekanisme hal itu ada, sebagai contoh real tender program Umroh, disana penyedia jasa sudah terpilih berdasarkan mekanisme, karena ada Pandemi, tapi belum terjadi perikatan maka program ini batal otomatis dan tertunda. “Sehingga tidak jadi dilaksanakan, kalau direncanakan lagi ya tahun berikutnya, tapi kami tidak tau hal itu. Bisa terjadi perubahan jadwal, namun itu bukan domain kami, tugas kami hanya memilih penyedia berdasarkan norma pengadaan,”katanya.
Seperti diketahui, pada akhir tahun pemerintah daerah menggelar lelang tender bernilai jumbo. Sedikitnya ada 10 tender memiliki angka fantastis mulai 10 miliar hingga 20 miliar. Setelah sempat dilakukan perubahan jadwal pertama, kini proses tender tersebut kembali dilakukan perubahan jadwal yang kedua. Proyek infrastruktur dengan total ratusan miliar itu diperkirakan dari dana Pinjaman PT SMI dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).(‏Dedy)