Hukum

Penggagalan Penyelundupan Barang yang diduga Narkoba ke Lapas kelas 1 Semarang

Semarang, Matakompas.com.- Senin (18/1). Sekitar pukul 10.30 WIB, telah ditemukan barang yg diduga Narkoba oleh Petugas Penggeledahan Barang Bawaan Pengunjung Lapas Kelas l Semarang yang dibawa oleh pengunjung diruang pengunjung.

barang yang diduga narkoba tersebut adalah 7 (tujuh) klip plastik warna putih yang diduga berisi SABU yang dimasukkan kedalam makanan ringan (roti dan popcorn) serta disita 1 (satu) buah Headset dan 1 (satu) buah Memori Card.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pihak Lapas Kelas 1 Semarang berkoordinasi dengan pihak POLDA Jateng untuk penyelidikan lebih lanjut, barang yang diduga narkoba dan pengunjung yang membawanya pada pukul 13.00 WIB telah diserahkan ke Penyidik Ditresnarkoba Polda

Penerapan pengetatan pemeriksaan keluar masuknya barang menurut Kalapas kelas 1 Semarang merupakan protap rutin sesuai arahan dari Kementrian Hukum dan Ham melalui Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mencegah penyalahgunaan narkotika didalam lapas.

editor : Irfan

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button