Berita

Pengerukan Pasir Putih Terancam Diseret ke Ranah Hukum

SINGARAJA, MATAKOMPAS.COM Aktivitas pengerukan pantai pasir putih di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, yang dilakukan oleh PT. Tekad Andika Darma (TAD) berbuntut panjang.

Sempat diprotes warga lantaran tak mengantongi ijin, kini persoalan itupun justru diseret ke ranah hukum oleh Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI).

Kuasa Hukum LKPI, Elman Alfin Bago yang ditunjuk mewakili para Koordinator Paguyuban Petani, Nelayan dan Masyarakat Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan mengatakan, PT. TAD dituding melakukan kegiatan ilegal dengan perusakan lingkungan di desa Pejarakan. Bahkan, ada indikasi jika proses penerbitan izin yang dikantongi PT. TAD cacat prosedural.

Terlebih, legalitas yang dikantongi PT. TAD sudah kadaluwarsa. Sebab, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dipegang PT. TAD berakhir pada Oktober 2020 lalu. “PT.TAD secara administrasi melakukan aktivitas cacat prosedural.

Maka kami mendesak pihak terkait untuk tidak memperpanjang izin HGU No. 7/8,” kata Elman Bago, belum lama ini.

Pihaknya, kata dia telah mengendus adanya keterlibatan pihak terkait dalam penerbitan izin PT. TAD. Bahkan ia mengancam, akan menyeret oknum tersebut ke ranah hukum.

“Kami mengendus ada keterlibatan kelompok tertentu dalam kasus ini. Buktinya, HGU yang dikantongi telah berakhir tapi kegiatan masih terus berlangsung,” ujar Elman Bago.

 

Sebagai langkah awal, ia telah berkoordinasi dengan kepolisian agar melakukan atensi terhadap kasus pengerusakan lahan di Desa Pejarakan.

“Kami sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng dan telah dipastikan untuk sementara seluruh aktivitas dikawasan HGU No.7 dan 8 dihentikan,” jelasnya.

Atas persoalan ini, Elman mengaku, telah melayangkan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada 18 Desember 2020 dengan No. gugatan : 135/NRP/GPMH/XII/2020, atas nama koordinator Kelompok Tani Alam Lestari.

Seperti diketahui, PT.TAD selama ini telah mengantongi SHGU No. 7 Desa Pejarakan seluas 300.000 M2 (30 hektare) dan HGU No. 8 Desa Pejarakan seluas 392.700 M2 (39 hektare). Pada tahun 2020, PT. TAD masih mengurus perpanjangan izin setelah SHGU yang dikantonginya habis masa berlakunya sejak bulan Oktober 2020.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Pejarakan, Putu Suastika memilih tidak mengomentari persoalan tersebut.

“Untuk sementara saya tidak berkomentar apa-apa dahulu dan saya membiarkan proses ini berjalan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, terjadi dugaan aksi pengerusakan kawasan pantai dengan pengerukan pantai pasir putih oleh salah satu pengelola menggunakan alat berat di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Warga pun mengeluhkan aksi pengerukan pantai pasir putih itu.

Mereka menganggap, pengerukan pantai pasir putih itu telah merusak kawasan sempadan pantai yang memiliki banyak pohon bakau. Terlebih dilakukan tanpa koordinasi dengan Desa Adat dan Dinas setempat.

Pihak desa Pejarakan pun sebelumnya sudah menggelar mediasi terkait hal ini, dan disepakati pengerukan pantai pasir putih itu dihentikan.

Bahkan, Pemerintah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak sempat melakukan mediasi terkait pengerukan pasir putih di Dusun Marga Garuda beberapa waktu lalu. Mediasi yang digelar pada Kamis (10/12) lalu.

Perwakilan PT. TAD, Hj. Setia Irianto mengaku jika pengerukan pasir putih dilakukan untuk penataan dan membuat kawasan eco wisata.

Kendati demikian, Irianto pun mengakui kesalahannya lantaran tidak melakukan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa Pejarakan terlebih dahulu. “Kami sudah hentikan kegiatan itu dan berjanji akan mengurus izin,” ujar Irianto saat itu. (Red/Tim)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button