Hukum

PENERAPAN HUKUM HARUS MEMANUSIAKAN MANUSIA

Bandung, Matakompas.com

Rabu (4/11/2020). Penegakan Hukum yang benar adalah untuk menciptakan ketaraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Esensi dasarnya adalah memberikan keadilan bagi masyarakat  dalam suatu negara, Prof. OC. menilai  penerapan Hukum di Indonesia dalam beberapa segi masih jauh dari harapan, penerapan hukum yang tebang pilih terkadang  dilakukan  hanya karena desakan opini masyarakat dan imbasnya menciderai keadilan masyarakat.

Berikut akan kami sampaikan pendapat Prof OC Kaligis selengkapnya dalam bentuk surat terbukanya yang memuat kondisi penerapan hukum di Indonesia, Surat tersebut diterima redaksi tanggal (2/11) sebagai berikut :

 

Sukamiskin, Minggu 1 Nopember 2020.

Kepada yang saya hormati Bapak Menteri Hukum Dan Ham Pak Yasonna Laoly Phd, Dan seluruh wakil Rakyat di Indonesia.

Dengan penuh Hormat.

 

 

  1. Si Tou Timou Tumou Tou. Inilah Filosofi Sam Ratulangi yang Artinya: Manusia baru bisa disebut sebagai manusia, Jika sudah dapat me manusiakan manusia.
  2. Filosofi ini mengembangkan Zoon Politiconnya Aristoteles, seorang filsuf Yunani yang saya terjemahan sesuai dengan pendapat guru besar saya ketika saya belajar di fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dengan terjemahan :”Man is a social and political being.”
  3. Filsafat Sam Ratulangi baru bisa diterapkan apabila dalam kenyataannya bila dunia ini, tidak hanya terdiri dari Satu orang. Tentu yang. dimaksud oleh filsuf, pahlawan nasinal Sam Ratulangi adalah bila manusia itu hidup bermasyarakat. DR. Sam Ratulangi adalah putera Minahasa pertama yang meraih gelar Doktor di ZurichSwiss, tempat Albert Einstein pemah belajar.
  4. Lalu bagai mana hubungan manusia dengan penguasa, yang kekuasaannya berasal dari rakyat? Apakah sang Penguasa mempunyai kewajiban untuk memanusiakan rakyatnya?
  5. Mari kita Simak Filsafat Pancasila Khususnya tentu yang pertama Sila KeTuhanan, berakhir dengan kewajiban Penguasa untuk melaksanakan Masyarakat yang adil Dan Makmur.
  6. Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat, Raden Pandji Soeroso. yang beranggotakan 67 orang. Salah seorang diantaranya adalah DR. Sam Ratulangi., Akhirnya Mereka berhasil mendirikan NKRI berdasarkan Undang undang Dasar 1945, yang menempatkan manusia dengan dasar persamaan Hak didepan Hukum Dan harus dilaksanakannya Hak azasi manusia. Filsafat besar negara adalah Pancasila, sejalan dengan Filsafat yang dianut Sam Ratulangi: Si Tou Timon Tumou Tou. Akhirnya NKRI berdiri Atas Dasar Pancasila Dan UUD 45.
  7. Mengapa saya mengenang jasa DR. Sam Ratulangi sebagai seorang guru, jurnalis Dan politikus (1890-1949)? Kebetulan Pahlawan Sam Ratulangi dalam perjuangan politiknya bersama sama para pejuang kemerdekaan indonesia pimpinan Presiden Soekarno, pernah menempati Satu kamar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin ditahun 1938.
  8. Lahirnya Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang undang nomor 8/1981 yang disebut sebagai karya Agung, menempatkan para tersangka sebagai subyek, sebagai manusia yang harus diperlakukan berdasarkan azas praduga tak bersalah. Berbeda dengan HIR (Hukum Acara ciptaan kolonial), yang menjadikan manusia sebagai obyek dengan azas praduga bersalah.
  9. Dalam rangka memanusiakan manusia berdasarkan azas praduga tak bersalah, penjara diganti dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan. Terpidana diganti dengan sebutan Warga binaan.
  10. Mukadimahnya, “ pertimbangan: KUHAP: NKRI adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila Dan Undang undang Dasar 1945 yang menjunjung Tinggi Hak Azasi Manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukan didalam Hukum Dan Pemerintahan tanpa ada Pengecualian. Atas Dasar pertimbangan itu Pemerintah Dan Pembuat Undang undang mencabut HIR, Hukjum Acara kolonial, Staatblad (Lembaran Negara) 1941 nomor 44.
  11. Mengenai Undang undang Pemasyarakatan. Undang nomor 12/ 1995 Pertimbangan .”Membaca: Bahwa pada hakikatnya Warga binaan Pemasyarakatan sebagai insan sumber manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam Satu sistim pembinaan terpadu. Bahwa sistim Sebelumnya yang berlaku, tidak sesuai dengan Pancasila Dan Undang undang Dasar 1945. “ Bahwa sistim kepenjaraan yang dianut dalam ordinance Voorwaardelijke Invrijheidstelling (SB. 1917-749. Tanggal 27-12-1917…dst, sepanjang yang berkaitan dengan Pemasyarakatan, tak sesuai dengan sistim Pemasyarakatan Pancasila Dan Undang undang Dasar 1945” Selanjutnya Pasal (3): Nama Penjara diganti dengan sebutan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dengan tugas Pembinaan.
  12. Asas Undang Undang Pemasyarakatan diatur dalam Pasal 5 :” a. Pengayoman, b Persamaan Perlakuan Dan pelayanan (catatan saya: jelas PP. 99/ 2012 yang diskriminatif, bertentang dengan Asas ini), c. Pembimbingan , D. Penghormatan terhadap harkat Dan martabat warga binaan.
  13. Pasal 14 Undang undang Pemasyarakatan mengatur Hak Hak para warga binaan.:” a. Hak menjalankan ibadahnya, b. Mendapatkan perawatan, 0 Pendidikan, (1, menyampaikan keluhan, e. mendapatkan bacaan, I, Remisi, ], assimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, k Bebas bersyarat, l. Cuti menjelang bebas.
  14. Baik KUHAP maupun Undang Pemasyarakatan ditandatangani oleh Bapak Presiden Soeharto di era orde baru. Kedua undang-undang hasil Pemerintahan Orde baru, benar benar disitu Penguasa memanusiakan manusia sesuai dengan Filsafat DR.Sam Ratulangi.
  15. Awal lahirnya Reformasi. Ditandai dengan lahirnya Undang undang nomor 28 tahun 1999 Mengenai Pemerintahan bebas Korupsi koluai Dan Iepotisme. Tekad perjuangan orde reformasi adalah Pemerintahan yang bersih bebas korupsi. Meninggalkan “katanya” praktek korupsi orde baru.
  16. Undang undang KKI tersebut disusul dengan lahirnya Undang undang KPK, Undang undang Nomor 30/2002 jo. Nomor 30/ 2019.
  17. Sayangnya KPK karena tidak diawasi, penuh dengan oknum oknum yang korup. Terbukti Dari kasus Bibit-Chandra. Didalam BAP lr. Ary Muladi yang adalah seorang ealo perkara di KPK, terungkap Kama Karna yang menerima uang Batu Millard rupiah, termasuk disebut juga suap untuk para Penyidik KPK. Adalah ketua Komisioner KPK diwaktu itu saudara Antasari Azhar yang hendak membongkar praktek korupsi di KPK dengan membuat Laporan Polisi, LP no. 2008 K/Vll/2009I BPK Unit III. Bukannya berhasil membongkar korupsi ditubuh KPK, Sebaliknya Antasari Azhar perkara nya direkayasa. Antasari didakwa sebagai seorang Pembunnuh, tanpa Batu alat buktipun. Memang dalam Kenyataannya KPK diisi oleh oknum-oknum KPK yang korup. Pemeriksaan para tersangka hasil jerat KPK adalah Pemeriksaan sandiwara. Semua Fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan, dikesampingkan begitu saja oleh KPK. Mulai Dari penyidikan, saksi dilarang didampingi Pengacara, agar terhadap para saksi, Penyidik KPK bebas mengintimidasi, mengarahkan jawaban para saksi melalui pertanyaan yang menjebak. Di sukamiskin banyak korban korban KPK yang diadili tanpa bukti, atau tanpa mereka merampok uang negara.
  18. Korupsi KPK Akhirnya diselamatkan oleh Presiden SBY yang membentuk Keputusan Presiden yang illegal dikenal dengan lama Keppres Tim 8. Akhirnya Jaksa Agung yang diangkat SBY, terpaksa mengeluarkan Deponeering. Padahal tadinya adalah kejaksaan sendiri yang berdasarkan Pasak 138 KUHAP menetapkan Berkas lengkap untuk disidangkan . SBY lupa akan sumpahnya yang diatur di Pasal 9 UUD. Bahwa SBY pun harus taat Undang undang. SBY lupa akan Pakta integritas Partai Demokrat yang dibuatnya sendiri. Presiden SBY lupa Akan Semboyan Partai Demokrat : “ Katakan tidak kepada koruptor.” Untuk perkara korupsi Bibit-Chandra, SBY berserkutu dengan para koruptor.
  19. Konspirasi Ombudsman. Untuk perkara tersangka Pembunuhan Novel Baswedan, Ombudsman diluar wewenangnya, memerintahkan Kejaksaan Agung untuk tidak mentaati perintah Pengadilan Negeri Bengkulu. Perintah tersebut adalah mewajibkan Kejaksaan melanjutkan perkara pidana Novel Baswedan. Luar biasa. Jaksa Agung tunduk kepada perintah Ombudsman yang telah menyalah gunakan kekuasaannya, demi menyelamatkan Si tersangka penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan. Baru pertama kali terjadi didalam dunia Hukum, Ombudsman melakukan kejahatan jabatan. Semua orang apalagi pemerhati Hukum, diam seribu kata.
  20. KUHAP Dan Undang undang Kemasyarakatan hasil buatan Orde baru, Akhirnya kembali dirusak oleh Wakil Monster! Hukum Dan Ham nya SBY, yaitu saudara Prof. Denny Indrayana yang tadinya ketika diluar lingkaran SBY, adalah penentang utama kebijakan SBY. Setelah dalam lingkaran SBY, mulai nampak otoriternya dalam memegang kekuasaan. Sipir penjara dipukuli, PP 99/2012 dirancang tanpa melibatkan Dirjen Pas saudara Sihabuddin yang ahli Mengenai Hal Hal yang menyangkut warga binaan. Prof. Denny Indrayana memecat seorang petinggi Lapas Cipinang saudara Thurman Hutapea hanya karena berita hoax teman kencannya Freddy Budiman, terdakwa kasus narkoba yang telah divonis mati.Tidak terima pemecatan dan tindakan sewenang wenang Prof. Denny Indrayana, saudara Thurman Hutapea menggugat ke Pengadilan Tata Usaha. Akhirnya saudara Thurman Hutapea dimenangkan gugatannya melawan Prof. Denny Indrayana di PTUN. Thurman Hutapea direhabiliter namanya dan kembali bertugas sebagai petinggi, di Lapas.
  21. Sekalipun masih menyandang status Tersangka korupsi, Partai demokrat tetap meloloskan. pencalonannya sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan.. Saya dapat bayangkan bagaimana Prof. Denny Indrayana dapat berkampanye mengenai visi, misi Pemerintahan bersih, kalau status Prof. Denny adalah tersangka Koruptor.
  22. Semua pemerhati Hukum Dan Keadilan termasuk hasil temuan Pansus DPRRI tahun 2018, menyatakan bahwa PP 99/2021 bertentangan dengan UUD. 45, bertentangan dengan Integrated Criminal Justice system. PP 99/2012 tidak memanusiakan warga binaan vonis korupsi, yang berkelakuan baik dan yang sesuai Pasal 14 Undang undang Pemasyarakatan, mutlak mendapatkan remisi, dan keringanan2 hukuman lainnya. Bayangkan setiap 17 Agustus, hari kemerdekaan Indonesia, vonis warga binaan pembunuhan, yang divonis 15 tahun, hanya menjalankan masa tahanan 6-7 tahun, karena remisi. Pemberi gratifikasi, atau pemberi suap yang tidak memakai uang negara divonos terkadang 10 tahun tanpa remisi, hanya berdasarkan kesaksian de auditu, atau gratifikasi berjumlah 5-10 juta seperti yang dialami hampir oleh semua anggota DPRD Malang.
  23. Para warga binaan menyadari perjuangan Pak Yasonna Laoly, dalam memperjuangkan Hak warga binaan, melalui Undang-undang Pemasyarakatan yang baru. Sayangnya ichtiar Pak Yasonna Laoly terhambat oleh serangan KPK Dan LSMnya KPK yaitu ICW.]
  24. Saya Korban KPK. Tidak mungkin saya menyuap KPK untuk perkara saya yang dikalahkan. Korbannya adalah hakim Tripeni yang tidak pernah meminta uang satu senpun untuk perkara saya yang diketuainya. Hanya karena anjuran pemberian uang THR oleh Paniteranya, uang THR yang tak pernah dimintanya, dia harus kehilangan mata pencahariannya sebagai hakim karier. Saya yakin sejarah akan membuktikan kebenaran kata saya. Saya dizolimi KPK, hanya karena sering mengkritik KPK didalam buku buku saya.
  25. Yang pasti dari praktek tebang pilih KPK dalam menegakkan keadilan, ditambah dengan oknum oknum KPK yang korup, Filsafat DR. Sam Ratulangi, memanusiakan warga binaan, makin jauh dari harapan. Harkat, Martabat manusia warga binaan yang merupakan azas Undang undang Pemasyarakatan, diabaikan oleh KPK yang lagi berkuasa. Ternyata KPK bebas melanggar Hukum. KPK menguasai “Ilmu Kebai Hukum”. Semoga tulisan saya ini yang bersifat himbauan kepada Pak Menteri Yasonna Laoly Phd dan juga yang saya tujukan kepada wakil wakil rakyat pemerhati Hukum dan Keadilan, serta kepada Medsos yang memperjuangkan tegaknya Hukum, dapat bermanfaat.

 

Hormat saya.

Suara dari. Sukamiskin.

 

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis

 

CcKetua DPRD seluruh Propinsi RI, Khususnya DPRD Propinsi Killitnantan Selatan

Cc. Medsos pencinta berita Hukum demi tegaknya kebenaran Dan Keadilan,

 

Editor : Asep

 

 

 

 

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button