Medan, MataKompas.com | Penemuan Barang terlarang terjadi diLapas Kelas IIB Tanjungbalai hari Senin, 05 April 2021 pukul 14.05 WIB.
Awalnya Kasubsi Bimbingan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjungbalai, Amsah, SH Ketika sedang mengawasi kegiatan pembinaan di sekitar area Bimker melihat benda yang mencurigakan tertutup plastik transparan dengan pemberat satu buah batu bata yang terbungkus plastik yang belum diketahui pemiliknya.
Penemuan tersebut oleh Amsah dilaporkan kepada Kepala KPLP Klas IIB Tanjungbalai Abdul Razak, SH.
Temuan barang mencurigakan tersebut oleh Kasubsi Bimbingan Kerja dan Kepala KPLP akhirnya dibawa ke ruang Kalapas Tanjung Balai. Dengan disaksikan Kalapas barang temuan tersebut di buka dan berisi 1 bungkus plastik transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 9.40 gram.
Pihak Lapas Kelas IIB Tanjungbalai selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menindaklanjuti penemuan tersebut serta melaksanakan serah terima barang terlarang tersebut. (Red )