BeritaHukum

Penemuan Barang Terlarang di Dalam Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Sumatera Utara

Medan, MataKompas.com | Penemuan Barang terlarang terjadi  diLapas Kelas IIB Tanjungbalai hari Senin, 05 April 2021 pukul 14.05 WIB.

Foto lokasi penemuan Barang Terlarang

Awalnya Kasubsi Bimbingan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjungbalai, Amsah, SH Ketika sedang mengawasi kegiatan pembinaan di sekitar area Bimker melihat benda yang mencurigakan tertutup plastik transparan dengan pemberat satu buah batu bata yang terbungkus plastik yang belum diketahui pemiliknya.

Penemuan tersebut oleh Amsah dilaporkan kepada Kepala KPLP Klas IIB Tanjungbalai Abdul Razak, SH.

Foto Barang Terlarang yang Ditemukan Di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai

Temuan barang mencurigakan  tersebut oleh Kasubsi Bimbingan Kerja dan Kepala KPLP akhirnya dibawa ke ruang Kalapas Tanjung Balai. Dengan disaksikan Kalapas barang temuan tersebut di buka dan berisi 1 bungkus plastik transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 9.40 gram.

Pihak Lapas Kelas IIB Tanjungbalai  selanjutnya berkoordinasi  dengan Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menindaklanjuti penemuan tersebut serta melaksanakan serah terima barang terlarang tersebut. (Red )

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button